Notification

×

Iklan

Iklan

Gubernur Ridwan Kamil Usulkan Jumlah Populasi Masuk Indikator Kinerja Kunci LPPD

Selasa, 08 September 2020 | 06:40 WIB Last Updated 2020-09-07T23:40:40Z
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,--Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengusulkan jumlah populasi masuk Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). 

Usulan tersebut disampaikan Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- saat menerima Tim Nasional pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) Tahun 2020 atas LPPD Tahun 2019 Provinsi Jabar via video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (7/9/2020). 

"Jabar memiliki jumlah penduduk yang besar sehingga IKK dalam LPPD, menurut padangan saya, masih belum memuat indeks keadilan populasi," kata Kang Emil. 

Kang Emil mencontohkan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Dengan jumlah penduduk 6 juta jiwa, Sumatera Barat memiliki satu Gubenur dan 17 bupati/wali kota. Sedangkan Kabupaten Bogor yang memiliki jumlah penduduk sama dengan Sumbar, hanya diurus oleh satu bupati. 

"Menurut saya penilaian LPPD tidak proporsional, tidak ada indeks populasi. Kami diperbandingkan dengan daerah yang jumlah penduduknya lebih sedikit untuk urusan-urusan dasar yang berbanding lurus dengan anggaran," ucapnya. 


Menurut Kang Emil, ada ketidakadilan fiskal karena besaran anggaran dari pemerintah pusat ditentukan oleh jumlah daerah bukan jumlah penduduk. Ia pun mencontohkan perbedaan besaran anggaran Provinsi Jabar dengan Jawa Timur (Jatim). 

Jabar yang berpenduduk nyaris 50 juta mendapat anggaran lebih kecil dari Jatim yang berpenduduk 40 juta. Hal itu karena jumlah daerah Jatim lebih banyak daripada Jabar. 

"Bila dibagi ke dalam jumlah per kapita, maka dana pusat itu membiayai warga Jatim Rp1 juta per orang, sedangkan Jabar Rp600 ribu per orang. Inilah ketidakadilan fiskal yang dapat mempengaruhi LPPD," ucap Kang Emil. 

Tim Nasional dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) akan mengevaluasi LPPD Tahun 2019 Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar pada 9 September 2020. Sementara LPPD Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten/Kota Jabar pada 7 dan 8 September 2020. Seluruh mekanisme evaluasi dilakukan secara daring.(Rie/Red)


×
Berita Terbaru Update