Notification

×

Iklan

Iklan

Menteri Bintang Dukung Peningkatan Layanan Unit PPA POLRI,Dan Ingatkan Pelayanan Berperspektif Korban

Senin, 10 Agustus 2020 | 20:30 WIB Last Updated 2020-08-10T22:34:43Z
JAKARTA.LENTERAJABAR.COM,-–“Permasalahan perempuan dan anak merupakan permasalahan multi sektoral, sehingga layanan perempuan dan anak korban kekerasan harus diberikan secara komprehensif dan terintegrasi mulai dari pelaporan hingga penyelesaian kasus,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan Optimalisasi Peran Unit PPA melalui daring bersama jajaran Unit PPA Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) di Indonesia. Jakarta Senin (10/8/2020) 

Menteri Bintang menduga masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak dilaporkan atau diselesaikan di luar hukum. Hal inilah yang memicu fenomena gunung es kasus kekerasan di mana permasalahan yang terjadi sebenarnya lebih kompleks dan lebih besar daripada yang terlihat di permukaan.

“POLRI merupakan garda terdepan dalam upaya memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak. Berbagai upaya dan langkah progresif tentunya telah dilakukan, tetapi dengan semakin beragamnya modus operasi dan kasus yang terjadi kita harus terus bergerak bersama dari hulu sampai ke hilir. Artinya dengan memastikan adanya mekanisme penanganan yang komprehensif dari akar masalah sampai korban mendapatkan keadilan dan pelaku menjadi jera,” jelas Menteri Bintang.

Kompleksitasnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak membuat keberadaan Unit PPA sangat penting. Untuk dapat mencapai pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang maksimal, Menteri Bintang mengingatkan beberapa hal yang harus menjadi perhatian. 

“Pertama, efisiensi dan efektivitas pelayanan. Dalam penanganan perempuan dan anak korban kekerasan diperlukan adanya respon cepat dan tepat bagi pelayanan korban. Pelayanan bagi korban kekerasan harus diprioritaskan dan tidak boleh berlarut larut dalam hal administrasi dan prosedur. Kedua, penyediaan layanan yang berperspektif korban,” tutur Menteri Bintang.


Tidak hanya dari segi penanganan, Menteri Bintang juga mengingatkan agar Unit PPA melakukan upaya dari sisi pencegahan kekerasan dengan membudayakan pengarusutamaan gender dan memberikan edukasi bagi anak tentang hak-haknya untuk mendapatkan perlindungan. 

“Jika kita hanya terfokus pada upaya penanganan saja maka kita seperti layaknya menjadi pemadam kebakaran dan menjadi kewalahan dengan banyaknya kasus yang terjadi,” tambah Menteri Bintang.

Menteri Bintang juga berharap agar kemitraan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan POLRI dapat lebih diperkuat, terlebih dengan adanya tambahan fungsi Kemen PPPA sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan. 

“Bersinergi dan bekerja bersama adalah kunci dari pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, untuk itu kami mengajak jajaran POLRI khususnya Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) dan Unit PPA untuk bersama-sama memberikan pelayanan yang optimal bagi perempuan dan anak di seluruh Indonesia baik dalam hal SDM (sumber daya manusia), sarana dan prasarana, kelembagaan, anggaran dan kemitraan,” tambah Menteri Bintang.

Kasubit II DITTIPIDUM Bareksrim POLRI, Kombes Pol. John Weynart Hutagalung mengatakan pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan di Unit PPA dari segi kuantitas dan kualitas petugas di unit layanan tersebut, salah satunya dengan menambahkan jumlah personil Polisi Wanita (Polwan) di unit PPA.

“Ada 528 Unit PPA yang siap melayani penegakan hukum terhadap kekerasan perempuan dan anak di Indonesia. Namun saat ini setelah dihitung kembali hanya sekitar 15 persen Polwan yang bekerja aktif di Unit PPA, artinya 85 persen lainnya masih berada di luar dan harus dicari untuk dikembalikan ke Unit PPA untuk mengemban fungsi utama. Kemudian, meningkatkan kompetensi spesialis Penyidik PPA, dan lebih berperspektif korban dengan melibatkan ahli (psikolog, pendamping) dalam pemeriksaan korban dan pelaku,” jelas Kombes Pol. John Weynart.(Red/Rel)




×
Berita Terbaru Update