Notification

×

Iklan

Iklan

Paripurna DPRD Jabar Gubernur Sampaikan 6 Komponen

Selasa, 14 Juli 2020 | 15:11 WIB Last Updated 2020-07-15T08:15:49Z
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil  bersama unsur pimpinan DPRD saat rapat paripurna Nota Pengantar Gubernur Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-DPRD Provinsi Jawa Barat Melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Jabar Dengan Agenda : Menyampaian Nota Pengantar Gubernur Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019,Di Ruang Paripurna Gedung DPRD Jabar.Selasa (14/7/2020).

Dengan disahkan raperda tersebut, maka secara otomatis menjadi Perda yang ditandai penandatangan persetujuan bersama antara DPRD dengan  Gubernur Jabar  Ridwan Kamil dan serta unsur Pimpinan DPRD Jabar,seperti  Achmad Ru'yat ,Ineu Purwadewi Sundari dan Oleh Soleh.

Dalam laporannya, menyebut ada enam komponen tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, laporan perubahan saldo anggaran lebih neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan, laporan keuangan.

Dalam laporannya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut ada enam komponen tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019, laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, laporan perubahan saldo anggaran lebih neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan, laporan keuangan.

Gubernur Jabar  Ridwan Kamil mengatakan, komponen pertama dalam laporan keuangan ini adalah laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah realisasi APBD tahun 2019.

Komponen kedua adalah laporan keuangan laporan perubahan saldo anggaran lebih untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 yaitu saldo anggaran lebih awal sebesar 3,06 triliun lebih.

Komponen ketiga, Emil menjelaskan, dalam laporan keuangan ini adalah neraca pemerintah daerah provinsi Jawa Barat per tanggal 31 Desember 2019.

"Komponen dalam laporan keuangan adalah laporan operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019," jelasnya.

Keempat adalah komponen dari laporan keuangan tersebut adalah laporan arus kas yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai sumber penggunaan perubahan kas dan setara kas serta saldo kas selama tahun anggaran 2019.

Sedangkan kelima, dia menyebut dalam laporan keuangan adalah laporan perubahan ekuitas yang menyajikan informasi mengenai perubahan ekuitas yang ditunjukkan dengan kenaikan atau penurunan ekuitas dibandingkan tahun sebelumnya.

Komponen terakhir dari laporan keuangan ini adalah catatan atas laporan keuangan yang disampaikan dalam bentuk penjelasan secara runtut dan terstruktur dalam rangka pengungkapan yang memadai baik dalam laporan realisasi APBD.

"Setiap apa yang sudah kami kerjakan, setelah diperiksa BPK kan menghasilkan yang kemarin WTP ya, Nah WTP ini nanti semuanya dibedah oleh Pansus dari DPRD untuk melihat memberi masukan kritisi apa apa yang harus diperbaiki kalau bab hari ini,"

Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Jabar, Achmad Ru'yat menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban ini dilaksanakan sesuai amat undang-undang, tutur legislator dari Partai Keadilan Sejagtera (PKS) ini.

"Jadi kita menjalankan amat konstritusi UU pemerintahan daerah tahun 2019 Nomor 23 dalam peran fungis pengawasan," pungkas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar VI Kabupaten Bogor ini.(Rie/Red)
×
Berita Terbaru Update