Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator Minta Ketersediaan Masker Ada Jelang Pemberlakuan Denda Bagi Pelanggar

Rabu, 15 Juli 2020 | 16:45 WIB Last Updated 2020-07-16T09:45:44Z
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Wahyuwijaya

BOGOR.LENTERAJABAR.COM,-Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) akan mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai denda Rp100-150 ribu atau kerja sosial.

Pemberlakuan aturan itu akan dilaksanakan selama 14 hari mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2020 kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan, keputusan hukuman denda dikeluarkan seiring menurunnya kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah.

"Kami akan mendisplinkan (pakai masker), karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah masuk sesuai komitmen kami, yaitu tahap ketiga, yaitu mendisiplinkan dengan denda," kata Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil di Bandung.

Menyikap hal tersebut Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Wahyuwijaya alias AW meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat memastikan ketersediaan masker ketika memberlakukan denda kepada warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat berada di tempat umum.

“Saya kira tidak masalah dengan pengenaan denda itu, selama Pemprov Jabar bisa memastikan ketersediaan masker untuk warga tercukupi,” tutur politisi senior partai Demokrat ini di Bogor, Rabu (15/7/2020).

Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jawa Barat ini,nantinya jangan sampai aturan mendisiplinkan ini terkendala sulitnya warga mendapatkan masker di pasaran.

“Pelayanan publiknya bisa dipenuhi, sanksi tidak ada masalah. Tapi, akan menjadi konyol kalau Pemprov Jabar hanya menuntut denda, tapi kewajibannya diabaikan,” kata legislator asal Kabupaten Bogor itu.

Lebih lanjut AW mengatakan, Pemprov bisa meminta bantuan pihak swasta dalam penyediaan masker secara masif untuk masyarakat, sehingga menjadi penyeimbang bagi pemberlakuan sanksi denda tersebut,tegas politisi partai berlambang bintang merzy ini.

Ditambahkan Anggota Komisi V DPRD Jabar ini mendukung rencana pemberlakuan sanksi denda tersebut, demi mendisiplinkan masyarakat saat pandemi COVID-19 yang terus berlarut.

“Beban yang harus ditanggung akan jauh lebih mahal kalau ada warga yang terpapar (COVID-19). Besaran (denda) menjadi relatif, kalau dianggap kecil malah kita khawatir warga pun akan menyepelekan meski Pemprov sudah memberikan masker,” pungkas wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Jabar VI kabupaten Bogor ini.(Ade/Red)

×
Berita Terbaru Update