Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator PKS Gus Ahad Minta Masyarakat Taati Aturan PSBB

Selasa, 05 Mei 2020 | 15:39 WIB Last Updated 2020-05-09T08:41:23Z

Abdul Hadi (Ahad) Anggota Fraksi PKS DPRD Jabar

BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-Diterapkannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di seluruh Provinsi Jawa Barat yang akan berlangsung selama dua minggu dimulai hari ini, Rabu, 6 Mei sampai  Selasa 19 Mei 2020 .

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Jawa Barat. PSBB di 27 Kabupaten/Kota Ini adalah PSBB terluas di Indonesia saat ini.

Keputusan pelaksanaan PSBB se-Jawa Barat ini mendapat lampu hijau setelah terbitnya Surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.0107/MENKES/289/2020. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan keuputusan tersebut setelah mendapatkan pertimbangan dan usulan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tanggal 29 April 2020.

Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, penerapan PSBB sebelumnya di 10 Kabupaten/Kota telah telah berhasil menekan laju tren kasus positif Covid-19. Sebelumnya PSBB diterapkan di Bodebek (Kab/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Bekasi dan Kota Depok) tanggal 15-28 April 2020 dan di Bandung Raya (Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kab. Sumedang) tanggal 22 April – 5 Mei 2020.

Pada PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat ini Kabupaten Purwakarta ikut melaksanakan juga,hal ini dilakukan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 sehingga di harapkan akan mengalami penurunan.Untuk itu masyarakt diminta mentaati aturan PSBB tersebut.

Demikian hal tersebut diungkapkan Abdul Hadi (Ahad) Anggota Fraksi PKS DPRD Jabar daerah pemilihan (dapil)X meliputi Kabupaten Karawang dan Purwakarta dalam keterangannya kepada awak media, Selasa(5/5/2020).

Lebih lanjut dikatakan legislator partai berlambang bulan sabit kembar ini,dari laporan yang diterima ungkap Abdul Hadi ada enam Kecamatan yang dijadikan lokasi PSBB.

Menurutnya keenam Kecamatan tersebut antara lain;Purwakarta,Jatiluhur,Babakan Cikoa,Cempaka,Pasawahan dan Bungursari,karena wilayah tersebut merupakan daerah dengan mobilitas tinggi.

Kasus Wabah Covid 19, yang terjadi di Kabupaten Purwakarta disinyalir karena banyaknya penduduk yang bekerja di DKI Jakarta.

Berkenaan dengan penyelenggaraan PSBB diharapkan pemerintah setempat sudah menyiapkan langkah teknis.

Langkah teknis yang harus disiapkan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat mematuhi semua aturan dalam PSBB.

Perlu ada pengawasan terpadu untuk penggunaan sarana transportasi serta penggunaan jalan.

Idealnya, ujar Abdul Hadi untuk Kecamatan yang dilaksanakan PSBB dilakukan penyekatan jalan,pungkas Gus Ahad sapaan akrab Abdul Hadi .(Rie/Red)
×
Berita Terbaru Update