Abdul Hadi (Ahad) Anggota Fraksi PKS DPRD Jabar |
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,-Diterapkannya
PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di seluruh Provinsi Jawa Barat yang
akan berlangsung selama dua minggu dimulai hari ini, Rabu, 6 Mei sampai Selasa 19 Mei 2020 .
Hal
ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Jawa Barat. PSBB di
27 Kabupaten/Kota Ini adalah PSBB terluas di Indonesia saat ini.
Keputusan
pelaksanaan PSBB se-Jawa Barat ini mendapat lampu hijau setelah terbitnya Surat
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.0107/MENKES/289/2020. Menteri
Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan keuputusan tersebut setelah
mendapatkan pertimbangan dan usulan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
tanggal 29 April 2020.
Menurut
Gubernur Jabar Ridwan Kamil, penerapan PSBB sebelumnya di 10 Kabupaten/Kota
telah telah berhasil menekan laju tren kasus positif Covid-19. Sebelumnya PSBB
diterapkan di Bodebek (Kab/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Bekasi dan Kota Depok)
tanggal 15-28 April 2020 dan di Bandung Raya (Kota Bandung, Kab. Bandung, Kab.
Bandung Barat, Kota Cimahi dan Kab. Sumedang) tanggal 22 April – 5 Mei 2020.
Pada PSBB
tingkat Provinsi Jawa Barat ini Kabupaten Purwakarta ikut melaksanakan juga,hal
ini dilakukan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 sehingga
di harapkan akan mengalami penurunan.Untuk itu masyarakt diminta mentaati aturan PSBB tersebut.
Demikian hal tersebut diungkapkan Abdul Hadi (Ahad) Anggota
Fraksi PKS DPRD Jabar daerah pemilihan (dapil)X meliputi Kabupaten Karawang dan
Purwakarta dalam keterangannya kepada awak media, Selasa(5/5/2020).
Lebih lanjut dikatakan legislator partai berlambang
bulan sabit kembar ini,dari laporan yang diterima ungkap Abdul Hadi ada enam
Kecamatan yang dijadikan lokasi PSBB.
Menurutnya keenam Kecamatan tersebut antara lain;Purwakarta,Jatiluhur,Babakan
Cikoa,Cempaka,Pasawahan dan Bungursari,karena wilayah tersebut merupakan daerah
dengan mobilitas tinggi.
Kasus Wabah Covid 19, yang terjadi di Kabupaten
Purwakarta disinyalir karena banyaknya penduduk yang bekerja di DKI Jakarta.
Berkenaan dengan penyelenggaraan PSBB diharapkan
pemerintah setempat sudah menyiapkan langkah teknis.
Langkah teknis yang harus disiapkan sosialisasi kepada
masyarakat agar masyarakat mematuhi semua aturan dalam PSBB.
Perlu ada pengawasan terpadu untuk penggunaan sarana
transportasi serta penggunaan jalan.
Idealnya,
ujar Abdul Hadi untuk Kecamatan yang dilaksanakan PSBB dilakukan penyekatan
jalan,pungkas Gus Ahad sapaan akrab Abdul Hadi .(Rie/Red)