Notification

×

Iklan

Iklan

Inilah Alur Pelaporan dan Penanganan Covid-19 di Jaba

Selasa, 03 Maret 2020 | 20:50 WIB Last Updated 2020-03-03T14:05:39Z
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar Berli Hamdani (kiri) bersama gubernur Rudwan Kamil(tengah) dan Sekda Setiawan dan Asisten Kesra Dudi Rachim(kanan) saat kompres penanganan  Covid-19 di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (3/3/2020).
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam penanganan dan pencegahan Covid-19. Salah satunya membentuk Jabar Crisis Centre Covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar Berli Hamdani mengatakan, pihaknya sudah memiliki alur pelaporan dan penanganan Covid-19 di Jabar. 

"Alur ini dibuat agar pelaporan dan penanganan Covid-19 di Jabar melalui satu pintu. Itu akan membuat penanganan lebih cepat dan tepat," kata Berli di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (3/3/2020).

Menurut Berli, masyarakat yang memiliki gejala Covid-19, seperti demam, batuk, dan sesak nafas, dan riwayat perjalanan ke negara terjangkit Covid-19 harus memeriksakan kondisi ke Puskesmas maupun rumah sakit terdekat. 

"Puskesmas maupun rumah sakit yang memeriksa pasien yang memiliki gejala atau riwayat perjalanan ke luar negeri akan melapor kepada dinas kesehatan kabupaten/kota," katanya. 

Laporan tersebut, kata Berli, akan diteruskan kepada Dinkes Jabar. Yang kemudian diteruskan kepada tim ahli Rumah Sakit Hasan Sadikin.

"Tim ahli itulah yang menentukan apakah pasien masuk kategori pengawasan atau pemantauan. Agar tindakan yang dilakukan sesuai dengan prosedur," ucapnya. 

Jika masuk kategori pemantauan, pasien dibolehkan pulang dan akan mendapatkan pantauan dari Puskesmas maupun dinkes kabupaten/kota. 

"Selama 14 hari itu dipantau dan petugas puskemas maupun dinas akan datang memeriksa. Kalau terjadi kondisi semakin menurun, akan masuk ke pengawasan," katanya. 

Berli mengatakan, pasien yang masuk pengawasan akan dirawat di rumah sakit dan mendapatkan penanganan sesuai dengan gejala dan keluhan. 

"Sambil dilakukan tata laksana rumah sakit dan diberi obat sesuai gejala atau keluhan, rumah sakit akan mengambil sampel. Kemudian menentukan apakah positif Covid-19 atau tidak," ucapnya. 

Nantinya, kata Berli, semua hasil pemeriksaan dan jumlah pasien dalam pengawasan maupun pemantauan akan dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan.

"Kami juga memiliki call centre. Masyarakat bisa menghubungi kami apabila mempunyai gejala Covid-19, riwayat perjalanan luar negeri, atau menjalin kontak dengan pasien positif Covid-19," katanya.

"Laporan dari masyarakat akan kami teruskan ke dinas kabupaten/kota untuk mendapat penanganan. Alur seperti itu sudah sesuai dengan pedoman Kemenkes maupun WHO," tambahnya. 

_Berikut Nomor Hotline COVID19 Dinas Kesehatan Provinsi Jabar: 0811-2093-306 dan Emergency Kesehatan: 119_. (Rel/Red)



×
Berita Terbaru Update