Notification

×

Iklan

Iklan

Yana Mulyana : Pemkot Melarang Skuter Listrik di Jalan Raya

Jumat, 27 Desember 2019 | 17:52 WIB Last Updated 2019-12-27T10:52:23Z
BANDUNG.LENTERAJABAR.COM,- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya. Terlebih saat ini, belum diketahui klasifikasi dari skuter listrik tersebut. Tak hanya itu, penggunaan skuter listrik di jalan raya pun risikonya cukup tinggi.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan,"Saya sudah minta Kadishub untuk melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya bersamaan dengan moda transportasi lain. Karena belum tahu ini moda transportasi apa. Apakah sama dengan sepeda, motor atau sama dengan apa? Kalau sudah tau klasifikasinya apa, kita tahu oh berarti itu apa. Kalau misalnya sama dengan sepeda, maka bisa barengan jalurnya di transportasi itu," Ungkapnya kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Jumat (27/12/2019).

Yana mengaku sudah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengimbau penyelenggara skuter listrik itu untuk tidak mengoperasikannya di jalan raya, karena dilarang. "Kalau mau mangga di kompleks, car free day dan area terbatas, tapi jangan lupa pakai helm,," tandasnya.

Bila ditemukan adanya penggunaan skuter listriik di jalan raya, lebih baik ditangkap saja. Karena penggunaan skutet listrik di jalan raya sangat berisiko.

"Saya ngeri loh waktu itu lewat di Pasupati ada yang menggunakan skuter listrik bonceng anak kecil tanpa helm. Kalau ada kendaraan motor atau mobil lewat, kesabet ngacleng. Punten ta maksudnya kan bukan kita apa ya enggak ini sama teknologi, tapi ada faktor resiko yang tinggi," terangnya.

Karena itulah, pihaknya terus mengingatkan penyelenggara untuj memperhatikan pengguna dari sisi keamanan. "Saya sudah minta kadishub, sudah ditemui dan diingatkan," pungkasnya.(Rie/Rel)
×
Berita Terbaru Update