Notification

×

Iklan

Iklan

Merasa Dijebak Edy Sues Tersangka Suap Proyek Meikarta Minta Penyidik KPK Transparan dan Jujur

Kamis, 12 Desember 2019 | 21:57 WIB Last Updated 2019-12-12T14:57:43Z
JAKARTA,LENTERAJABAR.COM ,– Bartholomeus Toto, tersangka dan penahanananya diperpanjang 40 hari kedepan oleh Komisi Pemeberantasan Kurupsi (KPK) karena dituduh menyetujui dan memberikan suap pengurusan izin untuk pembangunan Meikarta kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. 

Mantan Presiden Direktur PT, Lippo Cikarang, Tbk Toto meminta agar penyidik KPK terbuka dan transparan ke publik, terkait adanya dugaan dua alat bukti yang membuat dirinya ditahan. 

"Saya akan sangat senang jika ‎penyidik dan pimpinan KPK mau terbuka ke publik secara transparan dan jujur apa yang menyebabkan saya ditahan seperti ini," kata Toto kepada wartawan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

Menurut Toto, dirinya hanya dijebak oleh anak buahnya Edi Dwi Soesianto (Edi Soes) dalam perkara ini. Ed‎I Soes, kata Toto, memberikan keterangan yang berbeda dengan apa yang disampaikan penyidik KPK. “Rekaman ada pada saya. Intinya satu, Edi Soes dipaksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan bahwa saya yang memberikan uang Rp10 miliar," ujarnya.

Toto secara tegas membantah telah memberikan suap sebesar Rp 10 miliar untuk Neneng Hasanah Yasin. Ia juga menyangkal sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.

"Yang kita tahu, Edi Soes sudah jadi tersangka di Polretabes Bandung ya. Jadi kasus saya ini bukan OTT, tidak ada sama sekali uang yang diambil dari saya, tidak ada bukti uang keluar Rp 10 miliar dari Lippo Cikarang," ujarnya.

Lanjut, Toto dirinya ditersangkakan karena adanya pengakuan Edy Sues yang ditekan oleh Ardian, penyidik, untuk mengakui bahwa dirinya telah menyetujui dan memberikan uang gratifikasi Rp.10,5 Milyar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bartholomeus Toto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat (Jabar) non-aktif, Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan izin mega proyek Meikarta di Cikarang. 

Dalam perkara ini, Bartholomeus diduga bersama-sama dengan terpidana kasus Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi, serta Fitra Djaja Purnama berupaya meloloskan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait pembangunan proyek Meikarta.‎ Mereka diduga menyuap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp10,5 miliar. 

Sedangkan Iwa Karniwa, diduga menerima suap Rp 900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta.

Bapak di anggap di korbankan, surat ke Bapak jokowi, menurut bapak gimana?

Hari ini saya di periksa oleh penyidik yang umum2 saja, setelah saya bahas dengan PH saya. Saya kan sudah mengajukan Pra Peradilan jadi untuk hal2 spesifik kita tunggu hasil Pra Peradilan saja.

Jadi kita sedang menguji dua 2 alat bukti apa yang menjadikan saya sebagai tersangka dan di tahan. 

Oleh karena itu saya amat sangat senang penyidik KPK dan pimpinan KPK mau terbuka ke publik secara transparan dan jujur apa yang menjadi menyebabkan saya di tahan seperti ini.

Edisus memberikan keterangan yang bertentangan dengan apa yang diceritakan penyidik KPK, rekaman ada pada saya. Intinya satu Edisus di paksa oleh penyidik untuk memberikan keterangan bahwa saya yg memberikan uang Rp. 10 M. 

Yang Kedua saya tidak terkait dengan perizinan Meikarta, sebatas hanya administrasi saja, yang kita tahu, Edisus sudah jadi tersangka di Polrestabes Bandung, jadi kasus saya ini bukan OTT tidak ada uang sama sekali yang di ambil dari saya

Tidak ada bukti sama sekali bahwa ada uang Rp 10  Milyar dari Lippo Cikarang,Tbk oleh karna itu saya mohon sekali Pak Jokowi agar berkenan memperhatikan, kesewenang-wenangan yang saya alami ini, karena ini merupakan rekayasa yang notabene penegakan hukum yang melanggar hukum atau abuse of Power. Saya rasa itu aja mohon doanya .

Sudah di kirim pak Suratnya ? Sudah, sudah. Berarti Bapak membantah memberikan...?
Saya tau juga engga, saya tau di tuduh memberikan itu saksi di sidang, ya doa aja, bantu doa aja. Pak kalo bukan dari Lippo lalu ndari siapa uang itu ?. Wah saya gatau mesti tanya yang nerima. (**).
×
Berita Terbaru Update