Notification

×

Iklan

Iklan

Lolos Seleksi Administrasi 3.116 Pelamar CPNS di Kota Cimahi

Selasa, 17 Desember 2019 | 15:15 WIB Last Updated 2019-12-17T08:15:48Z
CIMAHI.LENTERAJABAR.COM,-Tingginya minat untuk menjadi abdi negara sebanyak 3.116 orang pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kota Cimahi dinyatakan lolos seleksi administrasi yang baru saja diumumkan pada Senin (16/17/2019) malam. Sementara 208 orang lainnya tidak lolos seleksi administrasi.

Kasubid Pengadaan dan Mutasi Pegawai pada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Jamaludin menjelaskan, kebanyakan yang tidak lolos dalam seleksi administrasi atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena bermasalah dengan ijazah yang tidak linier.

"Terus surat lamaran ditujukan bukan ke kepala daerah/Pemkot cimahi. Ada juga foto tidak berlatar warna sesuai yang disyaratkan, hingga surat lamaran tidak bermaterai," jelasnya di Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (17/12/2019).

Namun bagi pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi masih memilili kesempatan agar menjadi Memenuhi Syarat (MS). Sebab, panitia membuka kesempatan lewat masa sanggah yang dibuka sejak Senin (16/12/2019) pukul 23.00 WIB hingga 19 Desember mendatang.

Dalam masa sanggah itu, panitia memberikan kesempatan kepada pelamar TMS untuk melakukan klarifikasi. Jamaludin mencontohkan, pelamar merasa tidak puas dengan keputusan panitia sebab latar belakang warna fotonya tidak memenuhi syarat.

Kemudian klarifikasi yang masuk lewat fitur khusus di http://sscasn.bkn.go.id. Klarifikasi yang masuk dari pelamar yang tidak lolos karena bermasalah dengan persyaratan itu akan diverifikasi dan validasi ulang oleh panitia. Jika hasil klarifikasi dari pelamar benar, maka yang bersangkutan akan lolos menjadi Memenuhi Syarat (MS).

"Jadi tim verifikasi dan validasi akan mencermati semua yang disampaikan oleh pelamar, dan akan mengabulkan atau mengoreksi kembali verifikasi yang keliru untuk kemudian disahkan menjadi pelamar yang memenuhi syarat (lolos seleksi administrasi)," terangnya

Namun, lanjut Jamaludin, pelamar yang tidak lolos tahapan seleksi administrasi kemarin tidak bisa mengubah persyaratan yang sudah diputuskan. Sebab seluruh dokumen persyaratan yang masuk sudah dikunci.

"Dokumen enggak bisa diubah. Masa sanggah hanya untuk TMS yang merasa persyaratannya benar, tapi tidak diloloskan," tegasnya.

Hasil seleksi administrasi masa sanggah akan umumkan kembali pada 26 Desember mendatang pukul 23.00 WIB melalui https://cimahi kota.go.id dan http/:bkpsdmd.cimahikota.go.id.(Red/Aom)
×
Berita Terbaru Update