Notification

×

Iklan

Iklan

Wagub Jabar : Tidak Pidana Korupsi kejahatan Luar Biasa

Jumat, 01 Maret 2019 | 05:35 WIB Last Updated 2019-02-28T22:35:17Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,-Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzanul Ulum mengingatkan, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Tindak pidana korupsi, dianggap sebagai tantangan yang dapat merusak tatanan kehidupan.

Hal itu diingatkan Wagub pada rapat koordinasi Pencegagan Korupsi dan Optimalisasi Pendapatan Daerah Prov. Jawa Barat tahun 2019 di gedung Sate jalan Diponegoro no 22 kota Bandung, Kamis (28/2/2019).

Rakor diikuti inspektur daerah dan Sekda kabupaten kota se Jawa Barat, dengan menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wagub mengatakan dengan kemajuan teknologi, korupsi yang dilakukan ASN dan pejabat negara akan dengan mudah diketahui.

“Jangan sekali – kali menganggap kegiatan korupsi tidak akan ada yang mengetahui. Dengan teknologi yang semakin canggih, tidak ada yang bisa menghindar dari jeratan hukum,” ujar Uu.

Ia mengajak seluruh ASN dan pejabat negara, untuk meninggalkan perbuatan yang dilarang agama. Bukan hanya Allah dan Malaikat yang tau, tapi dengan teknologi canggih lembaga lain pun akan tau apa yang kita perbuat. “Karena itu, stop korupsi mulai hari ini,” tegas Uu.

Dalam pengarahannya, Ketua Tim Satgas Wilayah IV KPK Sugeng Basuki mengungkapkan, dengan kemajuan teknologi sekarang ini seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi akan sulit menghindar dari KPK.

Bila sebelumnya KPK hanya bisa menangkap 5 sampai 6 kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) per tahun, sekarang dengan memanfaatkan teknologi bisa sampai 3O kasus per tahun.

“Kalau dulu melakukan korupsi atau penyuapan di ruang tertutup, tidak ada orang yang tau. Tapi dengan teknologi sekarang, walau di pojok natuna sana bisa terdeteksi selama ada signal,” ujarnya.

Sugeng mengingatkan, ASN atau pejabat negara yang menerima sesuatu karena jabatannya dan tidak melaporkan ke KPK, ia akan tersandera karena namanya ada dalam catatan perusahaan si pemberi. Bila suatu saat ada masalah, sudah dipastikan ia akan terseret dalam masalah tersebut. Tidak hanya itu, ia juga akan tersandera dan senam jantung cukup lama sampai kasusnya berahir.

“Masa kadaluarsa kasus tindak pidana korupsi adalah 18 tahun. Selama itu pelaku tindak pidana korupsi tersandera dan mengalami senam jantung,” pungkasnya.(Ari/Rls)
×
Berita Terbaru Update