Notification

×

Iklan

Iklan

Heri Suherman : Pencetakan KTP elekronik Wilayah Jabar Mencapai 97,37 persen

Kamis, 14 Maret 2019 | 17:02 WIB Last Updated 2019-03-14T10:02:26Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,-Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provionsi Jawa Barat sekitar tiga ribu sembilan ratus dua puluh (3920) orang yang tercatat sebagai penganut kepercayaan di Jawa Barat saat ini baru enam (6) orang saja yang telah memiliki  e-KTP dengan keterangan sebagai penganut Kepercayaan pada kolom agamanya.

Demikian Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Jawa Barat Heri Suherman di dampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Jabar kepada wartawan dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di halaman Museum, Gedung Sate Bandung. Kamis (14/3/2019).

Lebih jauh dikatakan Heri, sesuai dengan putusan MK pada 7 November 2017 yang mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di KTP elektronik.

Sesuai dengan putusan MK tersebut, pihaknya harus melayani warga negara yang menjadi penghayat aliran kepercayaan di Provinsi Jawa Barat, yang mau mengurus perubahan kolom agama di KTP elektroniknya.

Sementara mengenai perekaman data KTP elektronik Heri menjelaskan, perekaman KTP elektronik sampai saat ini sudah mencapai 99,61 persen. Jadi sudah mendekati angka 100 persen. Hanya tinggal sekitar 200 ribuan yang belum perekaman KTP elektronik.

Sedangkan untuk pencetakkan KTP Elektronik Heri menyebutkan. Pencetakan KTP elekronik untuk wilayah Jawa Barat sudah mencapai 97,37 persen sehingga yang belum dicetak KTP elektroniknya sekitar 700 ribuan orang.

Ditambahkannya,  14 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat sudah selesai melakukan pencetakan KTP elektronik, yakni Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sukabumii, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Bandung Barat.

Terkait dengan DPT untuk pemilu dan KTP Bagi WNA Heri juga menjelaskan,  Berdasarkan data Disdukcapil Provinsi Jawa Barat, jumlah penduduk setempat sekitar 49 juta orang dan jumlah warga yang masuk dalam DPT Pemilu 2019 tercatat 33.354.947 orang.

Sedangakan WNA yang telah  memiliki e-KTP sekitar 200 orang."Itu tidak lebih dari 200 orang. WNA itu bukan hanya boleh memiliki KTP elektronik namun wajib atau harus memiliki KTP elekronik bagi yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap).”Ujarnya.

Dijelaskannya  aturan sudah ada sejak lama,  jadi kasus WNA memiliki KTP elektronik itu tidak muncul sekarang, itu sudah ada. Aturan hukumnya UU Nomor 23 Tahun 2006. Tetapi ditegaskannya  WNA pemilik KTP elektronik dipastikan tidak bisa memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2019,pungkas Heri.(Ari/Red)

×
Berita Terbaru Update