BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,
– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat menggelar sidang
paripurna dengan agenda Pengesahan Raperda Perubahan Pajak Daerah no
13 tahun 2013 menjadi Perda. Dalam Perda perubahan ini, Pajak Bea Balik
Nama (BBN) Kendaraan Bermotor mengalami kenaikan dari 10% menjadi 12,5%.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara didampingi Wakil Ketua Haris Bobihoe, dan Wakil Gubernur Jabar Uu R Ulum, pada Jumat (18/1/2019).
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanagara didampingi Wakil Ketua Haris Bobihoe, dan Wakil Gubernur Jabar Uu R Ulum, pada Jumat (18/1/2019).
Persetujuan ditandai dengan penandatangan bersama oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzanul Ulum dan pimpinan DPRD.
Sebelum
ditetapkan menjadi Perda, Raperda perubahan tersebut terlebih dahulu
disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri, untuk dievaluasi.
Ketua
Pansus VII DPRD Jawa Barat Herlas Juniar mengatakan, dalam raperda
perubahan, Gubernur mengusulkan kenaikan bea balik nama (BBN1) dari 10%
menjadi 12,5%, sedangkan motor 2,5% dan mobil listrik 10%.
“Dengan
akan keluarnya perpres tentang mobil listrik, maka kendaraan listrik
juga kami akomodir dalam raperda perubahan,” kata Herlas kepada wartawan
usai rapat paripurna.
Herlas menjelaskan, kenaikan pajak hanya dikenakan pada BBN1 saja. Hanya untuk mobil baru. Dan hanya satu kali.“BBN2 atau mobil lama, tidak mengalami kenaikan,” ujarnya.
Ia
berharap, kenaikan BBN1 kendaraan bermotor, akan meningkatkan
pendapatan asli daerah, untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan
layanan kepada masyarakat terutama di sektor pendidikan, kesehatan dan
infrastruktur.
Ditambahkan politisi partai Demokrat ini,kenaikan PAD diharap
memberikan dampak positif terkait peningkatan kuantitas dan kualitas
infrastruktur, termasuk mengurangi kesenjangan infrastruktur antar Jabar
Selatan dan Jabar Utara,”pungkas wakil rakyat daerah pemilihan Jabar I meliputi Kota Bandung-Cimahi ini.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzanul Ulum memahami akan ada masyarakat yang keberatan dengan kenaikan pajak tersebut.
“Namun, bila tidak dinaikkan Pemprov akan keteteran dalam membiayai berbagai program pembangunan,”tutur mantan bupati Tasikmalaya ini.(Ari/Red)