Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Minta KONI Pusat Segera Menunjuk Plt KONI Jabar

Sabtu, 01 Desember 2018 | 15:21 WIB Last Updated 2018-12-06T08:22:56Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sengketa Perselisihan Kepengurusan KONI Jabar tertanggal 22 November 2018. SK Baori tersebut merupakan keputusan akhir dari gugatan yang dilayangkan lima pengurus cabang olahraga (cabor) di Jabar

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa kepengurusan KONI Jawa Barat cacat hukum, untuk itu Forum Jabar Ngahiji (FJN) menggugat pembatalan SK Ahmad Saefudin sebagai Ketua Umum KONI Jabar karena bersatus anggota TNI aktif dan berdinas di Kementerian Pertahanan.

Hal ini disampaikan Ir. MQ Iswara selaku pimpinan Forum Jabar Ngahiji (FJN) didampingi berapa anggota FJN yang juga pengurus Cabor, diantara, Bambang Haryono, Ali Rachman, Budi Hermansyah, Nandang Saptari saat beraudensi dengan Komisi V DPRD Jabar yang diterima langsung oleh Ketua Komisi V, Syamsul Bachri, Wk Ketua Yomanius Untung, anggota Herlas diruang kerja Komisi V DPRD Jabar.

Dalam pertemuan tersebut, M.Q Iswara juga menyerahkan Foto Copy SK dari Baori Nomor 15 Tahun 2018.

Terkait apa yang disampaikan oleh FJN, Ketua Komisi V DPRD Jabar, Syamsil Bachri meminta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt), untuk menggantikan Ketua Umum KONI Jabar periode 2018-2022 Brigjen TNI Ahmad Saefudin.

Dikatakan, ada lima Cabor yang menggugat KONI Pusat agar membatalkan dan mencabut SK Ketua Umum KONI Jabar, Ahmad Syaefudin karena bersatus anggota TNI aktif dan berdinas di Kementerian Pertahanan. Kelima Cabor tersebut terdiri dari Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI), Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI), Persatuan Soft Tennis Indonesia (Pesti), Persatuan Wushu Indonesia (PWI), dan Persatuan Gerak Jalan (PGJ).

Setelah kita pelajari dan kaji, ternyata keputusan BAORI terkait kepemimpinan KONI Jabar sudah final. Hal ini mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang melarang Ketua Umum KONI merangkap jabatan publik. Dan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Disamping itu, ternyata dari pihak KONI Jabar pun tidak melayangkan gugatan. Sehingga harus segera ditunjuk Plt."Sekarang fakta hukumnya clear tidak ada banding, dianggap sudah incrah dan final," kata Syamsul.

Untuk itu, Komisi V DPRD Jabar akan segera bertemu dan berdiskusi dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), untuk segera menyelesaikan persoalan ini. Karena KONI Jabar akan segera menghadapi PON XX di Papua.

"Dan kita juga akan berbicarakan dengan pimpinan DPRD Jawa Barat, sehari dua hari kita akan membahas tentang ini," ujar Syamsul.

Lebih lanjut Syamsul mengatakan, pihaknya akan membicarakan langkah-langkah seperti apa yang akan dilakukan setelah berdiskusi dengan pimpinan dewan.

"Setelah itu baru kita akan mengeksekusi hasil dari diskusi dengan pimpinan dewan," pungkas politisi senior partai PDIP ini.(Ari/Red)
×
Berita Terbaru Update