Notification

×

Iklan

Iklan

Raperda KTR Diharapkan Mendorong Masyarakat Berprilaku Lebih Baik

Rabu, 07 November 2018 | 21:00 WIB Last Updated 2018-11-08T10:15:48Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM–Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat dalam upaya mendapatkan informasi dan rekomendasi terkait perumusan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI, Jakarta,Rabu (7 /11/ 2018 ).

Wakil Ketua Pansus VI DPRD Jabar, Is Budi Widuri, mengatakan dalam kesempatan tersebut Pansus VI mendapatkan banyak masukan dan informasi yang selanjutnya akan diimplementasikan pada Raperda KTR Jawa Barat.

Menurutnya hasil kunjungan kerja tersebut didapatkan adanya kenaikan presentase perokok di Jabar dari 15% menjadi 20% dikalangan pelajar,jelas  legislator dari partai berlambang bulan sabit kembar.

“Secara umum dari sekian banyak yang diketahui sebagian besar masyarakat Indonesia khususnya Jawa Barat itu merupakan perokok, point pembahasan disini ialah Kita cemas dengan nasib kaum ibu, anak-anak dan pelajar yang hidup berdampingan dengan perokok, sehingga yang perlu diwaspadai dan menjadi point penting dalam pembentukan perda ini,” katanya.

Ia menekankan, bahwa masyarakat yang tidak merokok memiliki hak mendapatkan udara bersih. “Kita menekankan hak-hak bagi masyarakat yang tidak merokok yang membutuhkan udara bersih, sehingga untuk generasi kedepan dapat mendapatkan oksigen yang baik. Di sisi lain hal tersebut dapat menekan angka perokok aktif,” ujarnya.

Selain itu dalam kesempatan tersebut Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat merencanakan pada agenda selanjutnya untuk meninjau kawasan kawasan yang sudah mengimplementasika pola hidup sehat bebas asap rokok.

Diharapkan dengan adanya Perda KTR ini dapat mendorong masyarakat untuk berperilaku lebih baik, dengan memberikan contoh dengan merokok pada tempatnya, sehingga akan ditiru oleh semua lapisan masyarakat terutama pelajar. Selain itu Perda KTR di provinsi ini juga akan mendorong diberlakukannya perda serupa di tingkat kabupaten kota,” pungkasnya.(Ari/Red)
×
Berita Terbaru Update