Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Komisi V DPRD Jabar Sebut Regulasi PPDB Tidak Bermasalah

Senin, 16 Juli 2018 | 14:27 WIB Last Updated 2018-07-16T07:27:46Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sekarang istilah itu di rubah menjadi KETM (Keterangan Ekonomi Tidak Mampu) dapat digunakan siswa dari keluarga tidak mampu untuk mendaftar sekolah.

Tetapi beberapa waktu lalu muncul isu mengenai KETM (Keterangan Ekonomi Tidak Mampu),KETM/SKTM palsu digunakan untuk mendaftat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Syamsul Bachri, menilai peraturan mengenai penerimaan siswa melalui jalur KETM/SKTM sudah baik.

"Ketika implementasi di bawah, menteri niatnya baik karena itu mengakomodasi orang-orang yang kapasitas keuangan tidak mampu. Tapi ternyata dimanfaatkan orang mampu," tutur politisi senior PDIP ini kepada wartawan di Gedung DPRD Jabar jalan Diponegoro no 27 Kota Bandung , Senin (16/7/2018).

Syamsul Bachri menilai bahwa kesalahan terletak pada masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini."Akhirnya mereka menggeser orang yang punya hak. Ini kan kasihan. Saya mengimbau orang yang seperti itu untuk sadar," ujarnya.

Lebih lanjut legislator daerah pemilihan Cirebon ini  mengatakan, agar masyarakat taat pada aturan dan norma yang sudah diberlakukan."Kalau hidup berdasarkan moral, saya yakin dengan itu orang bisa posisikan diri," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar SKTM palsu digunakan beberapa orang untuk mendaftar PPDB.
Kejadian ini berlangsung di beberapa kota di Jawa Tengah.

Di Jawa Barat, sampai saat ini belum ada laporan mengenai penggunaanKETM/SKTM palsu.(Ari/Red)











×
Berita Terbaru Update