Notification

×

Iklan

Iklan

Pemprov Jabar Alokasikan Rp 100 M Buat THR Untuk ASN dan Hanorer

Selasa, 05 Juni 2018 | 11:00 WIB Last Updated 2018-06-05T07:48:55Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer senilai Rp100 milyar usai melakukan penyesuaian sejumlah pos anggaran.

Sekda Jabar Iwa Karniwa mengungkapkan, angka itu muncul setelah pihaknya menghitung komponen yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan PNSD, atau tunjangan kinerja atau sebutan lainnya.

“Kita akan segera proses untuk transfer ke rekening pada Rabu atau Kamis,” kata Iwa di Gedung Sate Jalan Diponegoro Kota Bandung, Senin (4/6/2018) malam.

Iwa mengatakan bahwa angka itu akan disalurkan kepada sekitar 50 ribu ASN Jabar dengan dominasi 27 ribu guru SMA/SMK. Angka itu pun sudah meliputi THR bagi sekitar 24 ribu honorer, baik guru maupun yang ada di lembaga.

“Jadi semua sudah masuk hitungan. Uangnya sudah ada juga, jadi tidak ada diskriminasi, semua dapat THR,” tegas Iwa.

Lebih lanjut Iwa mengungkapkan, anggaran sebesar itu didapat setelah pihaknya menyisir sejumlah pos, di antaranya berasal dari dana pos tidak terduga, sisa lelang dan kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan.

“Insya Alloh dari tiga poin itu dananya sudah cukup. Tinggal proses administratif,” ungkap Iwa.

Sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ, THR untuk kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta ASN agar dialokasikan dari APBD dan untuk dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018 sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018. Dan untuk pemberian gaji ke 13 diupayakan dibayarkan pada minggu pertama bulan Juli 2018 sebesar penghasilan bulan Juni 2018.

Dalam surat edaran Mendagri tersebut diatur besaran THR dan komponennya. Adapun komponen THR dan gaji ketiga belas untuk Gubernur, Wagub, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali kota, pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Sementara itu ditempat terpisahKetua Komisi I DPRD Jabar Sahrir  mengatakan,pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang cepat merespon surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ, THR untuk kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta ASN agar dialokasikan dari APBD,tutur wakil rakyat daerah pemilihan Kabupaten Bekasi ini.(Ari/Red)

×
Berita Terbaru Update