Notification

×

Iklan

Iklan

Legislator : Idealnya Usulan Raperda Berbentuk Draf, plus Naskah Akademik

Jumat, 01 Juni 2018 | 10:00 WIB Last Updated 2018-06-04T09:08:19Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat.Pada tahun ini menargetkan sebanyak 11 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).Memasuki triwulan kedua ini,para wakil rakyat telah merampungkan 3 Raperda.
 
Ketua DPRD Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari mengatakan banyak tugas yang perlu diselesaikan legislatif, tahun ini terdapat 11 rancangan peraturan daerah (raperda) yang perlu dibahas dan disahkan. Lantas seperti apa usulan raperda yang baik?

Lebih lanjut dikatakan legislator dari FPDIP ini,“Awalnya 18 usulan, tetapi hanya 11 yang disetujui. Sisanya dianggap belum matang, mudah-mudahan tuntas seluruhnya,” ujar Ineu kepada wartawan dalam sebuah kegiatan Hearing Dialog di Lisung The Dago, Jl Dago Pakar Timur, Bandung, Jumat (1/6).
 
Menurutya empat raperda itu, tiga atas usulan eksekutif dan satu raperda inisiatif dewan. Harapannya semua tugas bisa diselesaikan dengan baik,tuturnya seraya mengatakan sebanyak tiga Raperda merupakan perubahan dari Perda sebelumnya. Hal ini sebagai dampak dari Undang-Udang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
 
UU tersebut mendorong perubahan sejumlah Perda sebagai bentuk penyesuaian, sehingga hanya sedikit Perda baru yang akan lahir.Selain dari sisi kuantitas, pihaknya juga berupaya meningkatkan kualitas Perda. Namun, bukan perkara mudah karena sering terbentur sejumlah masalah.
 
Ditambahkannya sebelum mengusulkan Raperda harus siap Pergub-nya. Tapi terkadang ganti kepala OPD sedikit menghambat,pungkas wakil rakyat daerah pemilihan Sumedang-Majalengka-Subang ini.
 
Sementara itu, Sekretaris DPRD Jabar, Daud Ahmad memaparkan, idealnya sebuah usulan Raperda harus sudah berbentuk draf yang disertai dengan naskah akademik. “Namun kini sebuah usulan bisa hanya judulnya saja,” katanya.
 
Berbeda dari sebelumnya, Daud menilai, leading sektor penerbitan Perda kini lebih berat berada di tangan legislatif. Tidak hanya itu, terdapat sejumlah perubahan di antaranya adanya Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
 
“Banyak tantangannya dan kini ranahnya sekarang lebih berat di dewan,terang mantan pj Bupati Pangandaran dan Bupati Cirebon ini.(Ari/Red)










×
Berita Terbaru Update