Notification

×

Iklan

Iklan

Penjualan Istora Langgar UU Cagar Budaya

Jumat, 11 Mei 2018 | 22:03 WIB Last Updated 2018-05-11T15:03:55Z
JAKARTA,LENTERAJABAR.COM—Komisi X mengecam rencana pemerintah menjual Istana Olahraga (Istora) GBK. Penjualan Istora sebagai cagar budaya milik negara dinilai melanggar UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Saya kaget mendengar berita Istora mau dijual dan berubah nama menjadi Blibli Arena. Sebagai cagar budaya milik negara, Istora tidak bisa dijual kepada pihak lain. Ini melanggar pasal 16 UU Cagar Budaya. Dan kami mengecam rencana itu,” Kata Toriq Hidayat, anggota Komisi X DPR RI.

Sebagaimana diatur dalam ayat (4) pasal 16 UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Cagar Budaya yang telah dimiliki oleh Negara tidak dapat dialihkan kepemilikannya. Dan pejabat yang memanfaatkan kekuasannya dan melakukan perbuatan pidana yang melanggar UU Cagar Budaya dapat dikenakan tambahan pidana 1/3 dari ketentuan pidananya.

“Menpora seharus lebih teliti dan berhati-hati membuat kebijakan. Penjualan Istora kepada pihak lain bisa berdampak hukuman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 UU Cagar Budaya. Bahkan hukumannya bisa lebih berat,” kata Toriq.

Seharusnya, kata Toriq, pemerintah melestarikan dan menjaga cagar budaya bukan menjualnya dengan alasan keterbatasan dana perawatan. Kalaupun terpaksa mencari sumber dana lain selain APBN dan APBD, kata Toriq, pendanaan pihak ketiga tersebut tidak boleh mengikat.

“Dalam Pasal 98 UU Cagar Budaya pemerintah wajib menyediakan dana untuk pelestarian cagar budaya. Pendanaannya bisa dari APBN., APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengingat.

Kalau menerima dana lalu namanya diganti jadi Blibli Arena itu jelas menyalahi aturan. Kalau mau membantu ya syaratnya tidak boleh mengikat. Apalagi sampai alih kepemilikan dan berubah nama.” Kata Toriq.

Seperti diberitakan beberapa media nasional, Istora Gelora Bung Karno akan dijual pada pihak swasta. Jika hal itu terjadi ada kemungkinan bahwa nama 'Bung Karno' akan hilang dari identitas arena tersebut dan akan digantikan dengan Blibli Arena.

Nama Blibli Arena disesuaikan dengan nama perusahaan e-commerce Blibl.com yang menjadi sponsor utama turnamen bulu tangkis Indonesia Open 2018. 

Menurut kabar yang beredar, perubahan nama dari Istora Gelora Bung Karno menjadi Blibli Arena terkait kesepakatan sponsor tersebut.(Red/Rls)
×
Berita Terbaru Update