Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi V DPRD Jabar Soroti TKA Level Unskill

Kamis, 03 Mei 2018 | 14:18 WIB Last Updated 2018-05-03T07:18:41Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Merebaknya persoalan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ramai di perbincangkan berbagai kalangan,terutama lembaga legislative baik di tingkat pusat maupun daerah.

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat yang membidangi kesra, menilai apabila Tenaga Kerja Asing (TKA) datang ke Indonesia, tidak boleh masuk ke wilayah unskill atau tidak memiliki keahlian, dalam arti buruh kasar,karena hal ini akan mengambil lahan tenaga kerja local di tanah air .

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung mengatakan, unskill merupakan level pekerjaan paling bawah. Seharusnya, TKA jika datang ke Indonesia harus sebagai ahli, tidak juga sebagai orang terampil.

Lebih lanjut dikatakan politisi senior partai Golkar ini,harus dievaluasi ketentuan itu (jika menemukan TKA level unskill)," kata Yomanius kepada wartawan di gedung dewan jalan Diponegoro no 27 kota Bandung, Rabu (2/5).

Dia mengaku, belum mengkaji lebih jauh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Kemudahan Perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurutnya, saat ini yang menjadi prioritas adalah bagaimana pengendalian TKA yang akan masuk ke Indonesia.

Menurut Yomanius syarat,posisinya harus berada di level ahli dan keahliannya belum dimiliki pekerja Indonesia. Kemudian, mereka juga harus mau mentransferkan ilmunya kepada pekerja lokal. Sehingga ke depan tenaga kerja lokal mendapat manfaat dari kedatangan TKA itu.

Ditambahkannya selain itu,jika perusahaan mempekerjakan TKA dengan memalsukan datanya sebagai ahli. Hal itu merupakan pelanggaran berat dan bisa masuk ke dalam ranah hukum,tuturnya seraya menegaskan,pidana kalo begitu, pemalsuan data, tuntut saja,pungkas wakil rakyat daerah pemilihan Majalengka ini.(Ari/Red)
×
Berita Terbaru Update