Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi V DPRD Minta Disorda Jabar Bantu Atlet Paralimpik

Selasa, 01 Mei 2018 | 17:30 WIB Last Updated 2018-05-03T09:32:10Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, meminta Dinas Olah Raga dan Pemuda (Disorda) Jawa Barat untuk membantu memperjuangkan enam atlet paralimpik yang tidak bisa mengikuti ajang Asean Paralympic Games 2018.

Mereka tidak diikutsertakan di ajang olahraga internasional lantaran menolak memberikan biaya kontribusi kepada National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat dari uang bonus ketika mendapat medali di ajang Peparnas XVI.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Yomanius Untung mengatakan,"karena hal ini bukan semata-mata atlet yang enam, tapi urusan Jawa Barat dan harga diri Jawa Barat karena atlet tersebut bawa harum Jawa Barat tapi kemudian diabaikan,"  papar wakil rakyat daerah pemilihan Majalengka ini kepada wartawan di Bandung Selasa (1/5).

Lebih lanjut Dia menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi adanya pemotongan bonus para atlet yang berasal dari Pemerintah sebesar 25 persen oleh NPCI Jabar. Diketahui, setiap atlet yang mendapatkan medali emas diberikan bonus Rp 230 juta, medali perak Rp 75 juta dan medali perunggu Rp 35 juta.
Berdasarkan keterangan, pemotongan tersebut dilakukan lantaran ada kesepakatan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) NPCI se-Nasional. Hal itu yang menjadi dasar setiap NPCI memangkas bonus para atlet."Pandangan kami pemotongan itu tidak patut, sehingga kita lakukan evaluasi," tegas politisi senior partai Golkar ini 

Implikasinya, para atlet yang enggan memberikan potongan bonus itu dimatikan karirnya dengan tidak diikutsertakan dalam ajang olah raga paralimpik Nasional maupun Internasional,terang mantan Ketua KNPI Jabar ini.

Ditambahkannya padahal, mereka merupakan atlet berprestasi dan memiliki kesempatan yang sama. Jika peraih medali emas atau perak tersebut tidak diikutsertakan, bisa dipastikan mereka yang mengikuti ajang paralimpik Nasional maupun Internasional bukan atlet kelas satu.
"Jadi yang rugi siapa? bangsa ini. Jawa Barat rugi? rugi sekali karena atlet dari Jawa Barat potensial yang sudah membawa harum nama Jawa Barat dan sudah dibiayai oleh masyarakat Jawa Barat kemudian tidak diikutsertakan," pungkas pria berkacamata ini.

Sebelumnya, enam atlet paralimpik nasional melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung terkait adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh NPCI Jabar.

Menurut para penggugat, NPCI Jabar diduga telah melakukan diskriminasi. Sebab banyak atlet yang berprestasi di kancah nasional tidak diikutsertakan dalam seleksi untuk Asean Paralympic Games 2018 nanti. Lantaran, para atlet tersebut menolak memberikan biaya berkontribusi kepada NPC dari uang bonus mereka ketika mendapat medali di ajang Peparnas XVI.

Laporan gugatan dilakukan para atlet didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Galuh Pakuan Padjadjaran dan Ketua Gerakan Pilihan Sunda (Gerpis) ke PN Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Selasa (17/4).(Ari/Red)
×
Berita Terbaru Update