Notification

×

Iklan

Iklan

DPR : Apresiasi Kebijakan Keluarga Bisa Gantikan Calon Jemaah Haji Yang Wafat

Jumat, 20 April 2018 | 15:18 WIB Last Updated 2018-04-20T08:18:27Z
JAKARTA,LENTERAJABAR.COM-Tahun ini Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji, calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.
 
Kebijakan ini terdapat dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M.

Ei Nurul Khotimah salah satu anggota Komisi VIII,ketika dihubungi saat membuka Seminar Nasional dg tema Meneladani Perempuan Pengukir Sejarah dalam Perspektif AlQur'an di UIN SMH di Banten. Jumat (20/04/2018). Dirinya mengapresiasi kebijakan tersebut, “Saya mengapresiasi kebijakan Kemenag, porsi calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi, bisa digantikan oleh keluarganya,” jelasnya

Menurut Ei, selama ini dana jamaah yang wafat dikembalikan, " ini bentuk keberpihakan sekaligus kepedulian kepada ahli waris, karena bisa jadi dana haji adalah dana kolektifitas keluarga, dengan adanya kebijakan ini pihak keluarga tetap dapat menggunakannya untuk ibadah haji," terang Ei

Menurut legislator dari dapil 2 Banten ini, Pemerintah harus memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik sesuai prosedur yang berlaku, "kebijakan ini harus di pastikan terus berlanjut, bukan kebijakan sesaat, karena ini tahun politik, jangan sampai setelah pemilu 2019, kebijakan kemudina berubah dan kembali seperti semula," ungkap Ei

Pemerintah perlu segera mensosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat, " Kemenag RI perlu segera berkoordinasi dengan pihak terkait, agar kebijakan ini tersosialisasikan dan dipahami dengan baik oleh masyarakat luas," tutup Ei.(Rls/Red)
×
Berita Terbaru Update