Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkot Mulai Berlakukan Perwal Nomor 315/2017 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Kamis, 22 Maret 2018 | 23:30 WIB Last Updated 2018-03-23T10:16:00Z
BANDUNG, LENTERAJABAR.COM-Peraturan Wali (Perwal) Kota Nomor 315 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.Telah di berlakukan,untuk mengefektifkan Perwal tersebut telah di bentuk Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) tim ini mulai bekerja, Kamis (22/3). 

Satgas ini terdiri dari 34 orang yang berasal dari perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Mereka telah diberi serangkaian pelatihan untuk bekal menjalankan tugasnya.

Sekretaris Dinkes Kota Bandung, Nina Manarosana menuturkan, satgas KTR ini akan memonitor hotel, sekolah, restoran, dan gedung kantor milik pemerintahan. Tempat-tempat tersebut hanya empat dari delapan kawasan yang termasuk dalam KTR.

“Sementara ini kami monitoring di tempat-tempat itu dulu, tapi sebetulnya semuanya ada delapan tempat,” ucap Nina pada Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung jalan Aceh Kota Bandung, Kamis (22/3/2018).

Kedelapan titik tersebut antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

“Tempat umum lain itu misalnya restoran, kan ada tempat yang dilarang merokoknya, itu seharusnya terpisah antara smoking dan non smoking area,” katanya.

Nina menjelaskan, ada banyak faktor yang membuat pemerintah harus tegas melaksanakan Perwal KTR ini. Salah satunya karena tingginya angka kematian penderita penyakit tidak menular yang berkaitan dengan rokok, seperti hipertensi, serangan jantung, dan diabetes mellitus.

“Belum lagi yang terkena kanker, terutama di saluran pernapasan. Berdasarkan penelitian terbaru, rokok itu erat kaitannya dengan kanker payudara bagi perempuan. Meskipun tidak merokok, artinya dia perokok pasif. Nah ini salah satu tujuannya adalah melindungi perokok pasif ini,” jelas Nina.

Kendati begitu, ia menegaskan bahwa Perwal ini bukan berarti melarang orang untuk merokok. Regulasi ini hanya menentukan titik-titik yang boleh dan tidak boleh terpapar asap rokok. Tujuannya agar udara yang terhirup oleh perokok dan bukan perokok tidak tercampur sehingga yang bukan perokok masih bisa menghirup udara yang sehat.

“Soal sanksi, pada tahap awal ini tugas Satgas KTR hanya sebatas sosialisasi. Pemberian sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan (Perda K3) baru akan dilaksanakan tahun depan. Jadi mulai hari ini sampai akhir tahun tidak akan diberikan sanksi. 

Paling hanya teguran dan kita catat. Tahun depan baru akan kita mulai pemberian sanksi. Berdasarkan Perda K3, seseorang yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok akan didenda sebesar Rp 5.000.000 dan akan dimasukkan ke kas daerah,”pungkas Nina.(Red)
×
Berita Terbaru Update