Notification

×

Iklan

Iklan

PDAM Berikan 15 Ribu MBR Dapat Subsidi Pemasangan Sambungan Air Baru

Rabu, 01 November 2017 | 16:21 WIB Last Updated 2017-11-01T09:21:09Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Sebagai bentuk kepedulian dari Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Tirtawening Kota.Sebanyak 15 ribu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) akan mendapatkan subsidi pemasangan sambungan air baru pada 2018.

Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung, Sonny Salimi mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) meminta 15 ribu data calon penerima manfaat sambungan air minum yang ditargetkan rampung pada 22 Desember 2017 mendatang,tuturnya kepada wartawan di Bandung, Rabu (1/11/2017) .

Lebih lanjut dikatakan Sonny,tentu hal ini akan kita sikapi segera karena teman-teman dari Kemen PUPR meminta data 15 ribu calon penerima manfaat sambungan air ini dan harus selesai pada 22 Desember mendatang,jelasnya.

Menurutnya PDAM Tirtawening akan memfokuskan penambahan sambungan air minum baru tersebut di wilayah utara Bandung yakni Cigadung, Sukaluyu, Pajajaran, Ciumbuleuit Hegarmanah, Ledeng, Sadang Serang, Sekeloa dan Isola.Penambahan sambungan air baru di wilayah tersebut dilakukan,papar mantan kepala lab PDAM di Antapani ini.

Ditambahkan pasalnya potensi sumber air di wilayah tersebut baik dari sisi kuantitas maupun tekanan sehingga masih memungkinkan untuk ditambah 15 ribu pelanggan."Untuk tahun 2018, kami fokuskan penambahan 15 ribu sambungan baru di wilayah utara Bandung,"ujarnya.

Sonny menuturkan pihaknya membuka pendaftaran sambungan baru mulai 1 November 2017 sampai dengan 10 Desember 2017 di kantor cabang maupun kantor Pusat PDAM Tirtawening Bandung. "Untuk itu, saya sampaikan kepada seluruh warga Kota Bandung yang belum menikmati sambungan air minum bisa mendaftar mulai 1 November- 10 Desember 2017," jelas Sonny.

Sedangkan persyaratan mengajukan sambungan air minum baru berdasarkan Kemen PUPR adalah masyarakat yang hanya memiliki daya listrik 900-1.300 watt. "Kategori MBR bukan PDAM Kota Bandung yang menentukan, tapi Kementerian PUPR. Cuman ada satu indikator yaitu mereka yang memiliki daya listrik 900-1.300 watt. Itu masuk dalam kategori MBR," pungkasnya.(Red)
×
Berita Terbaru Update