Notification

×

Iklan

Iklan

Ditresnarkoba Polda Jabar Berhasil Bongkar Jaringan Rumah Tahanan

Jumat, 17 November 2017 | 15:50 WIB Last Updated 2017-11-17T08:52:26Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Apresiasi patut diberikan kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar,karena berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan rumah tahanan (rutan). Sabu seberat dua kilogram lebih disita dari jaringan ini.

Dari operasi tersebut berhasil di ringkus empat pelaku dari sindikat tersebut masing-masing YN, HS, AK dan NR dicokok petugas pada waktu dan tempat berbeda. Pengungkapan tersebut bermula saat petugas yang dipimpin Wadirnarkoba AKBP Cahyo Hutomo menyelidiki adanya peredaran sabu yang dikelola tahanan Rutan Kebonwaru Bandung, inisial YN, Kamis (30/9).

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan,”Polisi telah mencium bisnis haram yang dilakoni YN. "Anggota mengetahui pelaku menyuruh orang lain (HS) untuk mengambil barang di Jakarta,"terang jendral bintang dua ini kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Jumat (17/11/2017).

Lebih lanjut dikatakan,setelah tiga hari membuntuti HS dengan rute Bandung - Jakarta, petugas sukses membekuk HS di Jalan Siliwangi, Bandung, awal November lau. HS tak berkutik. Ia langsung dibawa petugas ke kontrakannya di kawasan Ciumbeleuit, Bandung.

Ditambahkannya setelah anggota geledah, ditemukan sabu-sabu dan inex. Dia mengakui barang itu miliknya yang merupakan titipan dari pelaku yang di rutan, papar Agung seraya menuturkan
usai meringkus HS, polisi turut meringkus AK. Ia terlibat lantaran mengelola keuangan hasil penjualan sabu oleh YN. Bukan hanya itu, petugas juga meringkus dua orang wanita yang turut terlibat berinisial NM dan DR.

Menurut Agung,kedua orang wanita itu yang mengirim barang ke pelaku. Sabu-sabu semuanya berasal dari Aceh. Jadi ini termasuk jaringan Aceh,jelasnya..

Dir Narkoba Polda Jabar Kombes Asep Jenal menambahkan jaringan ini telah beroperasi selama tiga bulan. Pengungkapan ini juga hasil kerja sama dengan petugas Rutan Kebonwaru Bandung.
"Kita juga mendapat informasi salah satunya dari tahanan yang ada di Kebon Waru," kata Asep.

Ditambahkan Asep seluruh barang bukti yang nilainya mencapai Rp 3 miliar lebih tersebut telah disita. Pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotik. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,terangnya.(Her/Red)
×
Berita Terbaru Update