BANDUNG,LENTERAJABAR.COM-Kinerja Badan Narkotika Nasional
Provinsi (BNNP) Jabar patut di apresiasi karena lembaga ini berhasil menggagalkan
peredaran ganja seberat 230 kilogram atau senilai Rp 2 miliar berasal dari Aceh.
Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Kusnadi menyebutkan,
pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi bakal terjadi pengiriman
ganja dari Aceh ke Bogor, Jawa Barat.
Lebih lanjut dikatakannya ,dari situ tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian,tuturnya kepada wartawan di BNNP Jabar, Jalan Jakarta Antapani Kota Bandung,
Senin (18/9/2017).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka.Kelima tersangka yang diamankan yakni J alias Boboy, R alias Batok, BM alias Butek, II dan S alias Parman.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang tersangka.Kelima tersangka yang diamankan yakni J alias Boboy, R alias Batok, BM alias Butek, II dan S alias Parman.
Ia menyebutkan, tim mencurigai mobil pikup B 9512 PAB hitam sesuai dengan
ciri-ciri yang didapat petugas soal kendaraan yang bakal membawa barang haram
tersebut di perempatan Jalan Raya Gunung Sindur.
Tim langsung melakukan penyergapan terhadap kendaraan pickup tersebut. Saat digeledah ditemukan 220 bungkus ganja yang disimpat di bawah lantai mobil yang dimodifikasi.
Selain mengamankan ratusan bungkus ganja, sopir dan kernetnya Junaedi dan Rojani langsung diinterograsi. Dari pengakuannya, barang tersebut akan dikirim ke Bukhori Muslim di Tanah Sereal.
"Dari pengakuannya barang tersebut milik W dan B (DPO)," ujarnya.
Dari hasil pengembangan kemudian ditangkap dua tersangka lainnya, yakni II dan S alias P.
Ditambahkannya, pengungkapan dan penggagalan pengiriman ganja ke Jabar ini juga merupakan pengembangan dari penangkapan ganja seberat 232 kilogram sebelumnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Kusnadi mengaku sebanyak 46 ribu jiwa warga di Jabar terselamatkan dari mengonsumsi daun terlarang tersebut.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.(Red/Her)
Tim langsung melakukan penyergapan terhadap kendaraan pickup tersebut. Saat digeledah ditemukan 220 bungkus ganja yang disimpat di bawah lantai mobil yang dimodifikasi.
Selain mengamankan ratusan bungkus ganja, sopir dan kernetnya Junaedi dan Rojani langsung diinterograsi. Dari pengakuannya, barang tersebut akan dikirim ke Bukhori Muslim di Tanah Sereal.
"Dari pengakuannya barang tersebut milik W dan B (DPO)," ujarnya.
Dari hasil pengembangan kemudian ditangkap dua tersangka lainnya, yakni II dan S alias P.
Ditambahkannya, pengungkapan dan penggagalan pengiriman ganja ke Jabar ini juga merupakan pengembangan dari penangkapan ganja seberat 232 kilogram sebelumnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Kusnadi mengaku sebanyak 46 ribu jiwa warga di Jabar terselamatkan dari mengonsumsi daun terlarang tersebut.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 111 ayat 2, Jo pasal 132 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.(Red/Her)