DEPOK ,LENTERAJABAR.COM – Pendapatan Asli Daerah salah satunya bersumber dari pajak yaitu Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang harus di bayar masyarakat.
Berdasarkan informasi 31 Agustus 2017 merupakan batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Baik secara online maupun datang langsung ke loket pembayaran.
Di 2017 dari target sebanyak Rp 233 miliar, baru mendapatkan Rp107 miliar atau sekitar 49 persen.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana ,“Biasanya mendekati akhir jatuh tempo tren masyarakat Depok baru berdatangan untuk membayar,” “Biasanya mendekati akhir jatuh tempo tren masyarakat Depok baru berdatangan untuk membayar,” tuturnya kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin senin (7/8/2017).
Lebih lanjut Nina mengungkapkan, tak sedikit juga masyarakat Depok bahkan yang senang membayar PBB setelah Agustus dan mendekati Desember. Saking membludaknya, khusus di Balaikota Depok BKD sampai membuka tenda.
Padahal, denda yang diberikan jika telat membayar sebesar 2 persen setiap bulannya. Sehingga di luar Agustus 2017, maka denda pembayaran PBB akan diakumulasikan.“Setelah Agustus dan jelang Desember justru ramai,” jelasnya.
Ditambahkannya pembayaran PBB bisa dilakukan secara offline maupun online. Pembayaran offline bisa melalui loket pembayaran di kecamatan ataupun beberapa bank, kantor pos dan Indomaret.
Bukti pembayaran PBB hanya dikeluarkan dari bank berupa tanda lunas sehingga tidak ada bukti pembayaran lain selain yang dikeluarkan oleh bank. “Jadi hanya bukti dari bank yang berlaku,” pungkasnya.(Red/Jpi)