Notification

×

Iklan

Iklan

SK Pemberhentian Wali Kota Cimahi Atty Suharti Diserahkan Wagub Jabar

Jumat, 09 Juni 2017 | 11:11 WIB Last Updated 2017-06-09T04:11:52Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menyerahkan petikan keputusan pemberhentian Wali Kota Cimahi Atty Suharti masa jabatan 2012-2017 kepada Wakil Wali Kota Cimahi Sudiarto di Gedung Sate Kota Bandung, Kamis(8/6).

Pemberhentian ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 132.32-3227 tentang Pemberhentian Sementara Wali Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat.Atty telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.

Saat ini, Atty sedang menjalani proses penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang dipertegas dengan Register Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dengan Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bdg.

Untuk itu, Atty tidak dapat hadir menerima secara langsung salinan dan petikan Keputusan Mendagri tersebut.

Dengan adanya keputusan ini, tugas dan wewenang Wali Kota Cimahi sebagaimana diputuskan dalam Kepmendagri tersebut dilaksanakan oleh Sudiarto, sebagai Wakil Walikota Cimahi Masa Jabatan Tahun 2012-2017.

Sementara itu Wagub Jawa Barat Deddy Mizwar berharap Wakil Wali Kota Cimahi serta jajaran DPRD Kota Cimahi tetap memelihara kebersamaan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta tetap menjaga hubungan harmonis dan kondusif.

"Harapannya segera pemerintahan dan pembangunan Cimahi terus berlangsung sebagaimana mestinya dan tetap optimal. Dan ada Ketua DPRD (Kota Cimahi) juga tadi sebagai bagian dari pemerintahan harus tetap sinergi," kata Wagub usai acara penyerahan keuputusan Mendagri.

"Kita harapkan semuanya berjalan dengan baik. Jangan sampai ada yang terhambat, termasuk juga pelayanan publik," lanjutnya.

Wagub menambahkan, selama proses hukum berlangsung semua pihak harus tetap menghormati dan mengacu pada prinsip praduga tak bersalah hingga proses hukum yang bersangkutan mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan.(Red/Hms)

×
Berita Terbaru Update