Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota Komisi V DPR RI H. Nurhasan Zaidi, S.Sos.I. :Sikapi Kebijakan Kemendikbud Tentang Waktu Belajar Sekolah Senin s.d Jum’at

Selasa, 13 Juni 2017 | 15:05 WIB Last Updated 2017-06-13T08:05:28Z
JAKARTA,LENTERAJABAR. COM Rencana Kementerian Pendidikan Nasional dan Kebudayaan yang akan memberlakukan jam belajar selama 8 jam sehari dan 5 hari sekolah (Senin-Jumat) pada tahun ajaran baru Juli 2017 mendatang, hakikatnya adalah program full day school yang akhir tahun lalu telah menimbulkan polemik di publik. 

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi V DPR RI  H. Nurhasan Zaidi, S.Sos.I, daerah pemilihan Majalengka ini,memberikan beberapa catatan sebagai berikut:

1. Pada prinsipnya kita apresiasi kebijakan pemerintah untuk menerapkan pendidikan fullday school yakni siswa belajar di sekolah 8 jam perhari 5 hari per pekan. Dengan pandangan bahwa Sabtu dan Ahad dapat dijadikan sebagai hari bercengkrama bersama keluarga dan berinteraksi secara sosial dengan lingkungannya, dengan catatan orang tua harus memberikan perhatian khusus terhadap ini.

2. Selain itu, dengan kebijakan ini diharapkan pendidikan karakter diharapkan dapat dipelajari bukan hanya teori semata namun dengan proses pembelajaran dan pembiasaan di sekolah dari pagi hingga sore hari. Catatannya adalah agama sebagai inti dari implementasi pendidikan karakter harus diberikan tambahan proporsi pengajarannya, karena jelas dengan teori dan aplikasi nilai agama dalam proses pembelajaran akan memberikan efek langsung terhadap karakter siswa, Itu sudah banyak dibuktikan oleh sekolah-sekolah fullday school berbasis agama, seperti Sekolah Islam Terpadu misalkan.

3. Namun bila alasannya adalah hanya karena mencukupi jam kerja guru ASN sesuai UU 40 jam sepekan, dirasa alasan itu tidak cukup relevan dengan Tujuan Pendidikan Nasional dan seolah kebijakan tersebut tidak memiliki semangat untuk membawa pendidikan Indonesia lebih baik, hanya alasan yang terkesan administratif.

4. Selanjutnya hal yang harus diperhatikan pemerintah atas dampak dari kebijakan ini adalah pemerintah harus segera mencarikan solusi bijak yg komprehensif terhadap eksistensi sekolah-sekolah Agama (Madrasah Diniyah Takmiliyah) yang diselenggarakan oleh Organisasi Islam seperti NU, PUI, Mathlaul Anwar dan sebagainya. 

Kita tahu bahwa madrasah diniyah telah memberikan kontribusi dan manifestasi besar terhadap pendidikan Agama putra-putri bangsa. Dan dengan kebijakan ini sudah dapat dipastikan bahwa mereka akan sulit bertahan, dan permasalahannya adalah siapa yang akan memainkan peranan madrasah tersebut dan bagaimana caranya, khususnya bagi siswa di sekolah negeri.(Red/Rls)
×
Berita Terbaru Update