JAKARTA,LENTERAJABAR.COM - Fraksi PKS termasuk yang sejak awal menyatakan sikap tegas tidak menyetujui penggunaan Hak Angket DPR terhadap KPK. Menurut Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, hal itu dimaksudkan agar tidak ada kesan menghalang-halangi KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Fraksi PKS menilai pengesahan hak angket KPK di Paripurna yang lalu adalah accident karena tanpa menanyakan pendapat fraksi-fraksi dan menafikan suara-suara yang berbeda. Untuk itu, Fraksi PKS telah melayangkan surat protes resmi kepada Ketua DPR agar mengoreksi prosedur dan keputusan Paripurna tersebut," kata Jazuli.
Jazuli Juwaini menjelaskan bahwa prosedur pengambilan keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam UU 17/2014 tentang MD3, Pasal 231 Ayat (1) dan Ayat (2) yang menyatakan (1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat; (2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Lalu dikaitkan dengan ketentuan Pasal 199 Ayat (3): Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.
"Ketok palu pimpinan sidang pada Paripurna yang lalu jelas tidak memenuhi ketentuan Pasal-Pasal di atas," tegas Jazuli. Tidak berhenti pada penyampaian surat protes tersebut, Fraksi PKS menegaskan tidak akan mengirimkan anggota atau wakil dalam Panitia Angket yang akan dibentuk kemudian.
"Fraksi PKS saya tegaskan kembali tidak akan mengirim anggota dalam Panitia Angket. Saya dengar sejumlah Fraksi juga menyampaikan penolakan terlibat dalam Panitia Angket," kata Jazuli.
Jika mayoritas Fraksi menolak terlibat, lanjut Jazuli, panitia angket akan kehilangan legitimasi karena UU 17/2014 Pasal 201 Ayat (2) jelas menyatakan bahwa keanggotaan panitia angket terdiri atas semua unsur fraksi DPR.
"Jika mayoritas Fraksi menolak Panitia Angket secara otomatis berimplikasi pada kuorum dalam pengambilan keputusan. Jika syarat kuorum tidak terpenuhi dengan sendirinya penggunaan hak angket batal," terang Jazuli.
Hal itu, lanjut Jazuli Juwaini, sejalan dengan ketentuan UU 17/2014 Pasal 232 Ayat (1) dan Ayat (2) yang mengatur mengenai kuorum pengambilan keputusan rapat DPR.
(1) Setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum.
(2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah fraksi, kecuali dalam rapat pengambilan keputusan terhadap pelaksanaan hak menyatakan pendapat.(Red/Hfa)
"Fraksi PKS menilai pengesahan hak angket KPK di Paripurna yang lalu adalah accident karena tanpa menanyakan pendapat fraksi-fraksi dan menafikan suara-suara yang berbeda. Untuk itu, Fraksi PKS telah melayangkan surat protes resmi kepada Ketua DPR agar mengoreksi prosedur dan keputusan Paripurna tersebut," kata Jazuli.
Jazuli Juwaini menjelaskan bahwa prosedur pengambilan keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam UU 17/2014 tentang MD3, Pasal 231 Ayat (1) dan Ayat (2) yang menyatakan (1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat; (2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Lalu dikaitkan dengan ketentuan Pasal 199 Ayat (3): Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.
"Ketok palu pimpinan sidang pada Paripurna yang lalu jelas tidak memenuhi ketentuan Pasal-Pasal di atas," tegas Jazuli. Tidak berhenti pada penyampaian surat protes tersebut, Fraksi PKS menegaskan tidak akan mengirimkan anggota atau wakil dalam Panitia Angket yang akan dibentuk kemudian.
"Fraksi PKS saya tegaskan kembali tidak akan mengirim anggota dalam Panitia Angket. Saya dengar sejumlah Fraksi juga menyampaikan penolakan terlibat dalam Panitia Angket," kata Jazuli.
Jika mayoritas Fraksi menolak terlibat, lanjut Jazuli, panitia angket akan kehilangan legitimasi karena UU 17/2014 Pasal 201 Ayat (2) jelas menyatakan bahwa keanggotaan panitia angket terdiri atas semua unsur fraksi DPR.
"Jika mayoritas Fraksi menolak Panitia Angket secara otomatis berimplikasi pada kuorum dalam pengambilan keputusan. Jika syarat kuorum tidak terpenuhi dengan sendirinya penggunaan hak angket batal," terang Jazuli.
Hal itu, lanjut Jazuli Juwaini, sejalan dengan ketentuan UU 17/2014 Pasal 232 Ayat (1) dan Ayat (2) yang mengatur mengenai kuorum pengambilan keputusan rapat DPR.
(1) Setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum.
(2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah fraksi, kecuali dalam rapat pengambilan keputusan terhadap pelaksanaan hak menyatakan pendapat.(Red/Hfa)