Notification

×

Iklan

Iklan

Hakim Tipikor Bandung Vonis Mantan Sekwan DPRD Purwakarta 1 Tahun 3 Bulan

Sabtu, 11 Maret 2017 | 19:35 WIB Last Updated 2017-03-11T12:35:28Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM - Mantan Sekretaris Dewan DPRD Purwakarta, Maulana Syahrul divonis 1 tahun 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Selain Maulana, dalam kasus yang sama juga divonis Kodariah sebagai Event Organizer (EO) selama 1 tahun, beberapa waktu lalu.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin Longser Sormin, menyebutkan keduanya terbukti melanggar pasal 3 Undang Undang Tipikor Bandung sebagaimana didakwakan jaksa dalam dakwaan subsider.

Selain itu, keduanya juga dikenakan denda Rp 50 juta dan bila tidak dibayar harus diganti dengan kurungan 1 bulan penjara. Vonis majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut 1,6 tahun penjara.

Sebelum membacakan vonisnya, Majelis Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Kemudian pengembalian uang dari terdakwa juga menjadi pertimbangan yang meringankan.

"Mengadili, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang Undang Korupsi seperti yang didakwaan dalam dakwaan subsider. Menghukum terdakwa masing masing, Maulana 1 tahun 3 bulan dan Kodariah 1 tahun," ujar hakim Ketua Longser Sormin saat membacakan putusannya.

Atas putusan itu, terdakwa mengaku menerima, sementara jaksa penuntut umum Kejari Purwakarta Agus Mujoko mengaku pikir-pikir. Berdasarkan uraian majelis hakim keduanya terbukti bersalah melakukan kasus korupsi dana bimbingan teknis untuk anggota DPRD Purwakarta senilai Rp 166 juta.

Dalam sidang terungkap bahwa, Sekretaris Dewan membikin sebuah acara bimbingan teknik untuk semua anggota DPRD Purwakarta. Rencananya acara Bimtek sendiri dilaksanakan di Bogor sekitar tahun 2015 dengan nilai anggaran sebesar Rp 166 juta.

Setelah anggaran disusun, lalu pihak Sekwan menghubungi Kodariah untuk melaksanakannya. Namun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, anggota DPRD tidak hadir dengan alasan acaranya bentrok dengan agenda lain. Ketidakhadiran anggota DPRD itu acara Bimtek menjadi gagal.

Meski tidak jadi, namun uang tersebut tetap dicairkan sehingga negara dirugikan dari kejadian itu sebesar Rp 166 juta. Adanya kasus tersebut tercium oleh aparat kepolisian Purwakarta. Kemudian dilakukan penyidikan hingga akhirnya dijadikan tersangka. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purwakarta dan berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Pada saat dilimpahkan kedua terdakwa dilakukan penahanan.(Hj/Hms)
×
Berita Terbaru Update