Notification

×

Iklan

Iklan

Serikat Pekerja Ekspresi Kesadaran Politik Empat Pilar

Senin, 27 Februari 2017 | 14:29 WIB Last Updated 2017-02-27T07:29:47Z
JAKARTA,LENTERAJABAR. COM - Anggota FPKS MPR RI Ahmad Zainuddin mengapresiasi keberadaan Serikat Pekerja di kalangan buruh. Menurutnya, Serikat Pekerja adalah bentuk kesadaran politik kaum buruh terhadap Empat Pilar.

Hal tersebut disampaikan Zainuddin saat memberi Sosialisasi Empat Pilar di Kantor DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin (FSP-LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Jl Waru Doyong, Cakung, Jakarta Timur. 

Dia mengatakan, Empat Pilar yang terdiri dari Pancasila, UUD NRI, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika memberi jaminan hak-hak yang harus diberikan perusahaan atau negara terhadap pekerja. Pola hubungan pengusaha dan pekerja harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kesamaan di depan hukum. 

"Apa hubungan penting Empat Pilar dengan pekerja. Empat Pilar NKRI menegaskan hak-hak pekerja. Dasar negara adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kita semua punya hak keadilan sosial. Tidak ada kelas di kehidupan sosial. Tidak ada kasta pengusaha dan kasta pekerja. Hubungan pengusaha dan pekerja adalah hubungan setara atas prinsip keadilan," jelas Anggota Komisi IX DPR RI ini. 

Namun sayangnya, menurut dia, negara dan pengusaha belum sepenuhnya memenuhi hak pekerja yang diamanatkan UUD dan undang-undang. Dia mencontohkan dalam masalah outsourcing dan keberadaan tenaga kerja asing. Panja DPR telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk menghapus sistem outsourcing. 

"Sayangnya, justru masih banyak BUMN yang tidak menjalankan hasil kesepakatan dengan pemerintah melalui Panja," cetus anggota Komisi bidang ketenagakerjaan DPR RI ini. 

Dalam isu tenaga kerja asing yang mencuat belakangan, Zainuddin berpendapat, menunjukkan ketidakadilan terhadap warga negara Indonesia. Dia mencontohkan, kehadiran tenaga kerja asal China yang tidak memiliki kemampuan khusus (unskill workers). Padahal menurutnya, dalam undang-undang tenaga kerja asing yang disyaratkan adalah yang berkemampuan profesional. 

"Ada problem undang-undang dan ada problem pelaksana undang-undang. Di sinilah pentingnya pekerja ikut partisipasi politik. Karena itu, serikat pekerja punya kewajiban untuk penyadaran politik dengan memahami Empat Pilar," imbuh Zainuddin.(Fr/R)
×
Berita Terbaru Update