Notification

×

Iklan

Iklan

OJK Hadirkan Perpustakaan Digital Ketentuan Perbankan

Senin, 27 Februari 2017 | 17:19 WIB Last Updated 2017-02-27T10:19:10Z
JAKARTA,LENTERAJABAR.COM - Untuk memberikan layanan dalam bidang penyediaan informasi, Otoritas Jasa Keuangan mengembangkan aplikasi kodifikasi dan pencarian ketentuan perbankan yang diberi nama Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO). Dengan sistem itu, masyarakat bisa mengakses dengan mudah terkait ketentuan perbankan.

“SIKePO berfungsi sebagai digital library yang menyediakan informasi mengenai ketentuan perbankan yang user friendly. Masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah, kapan pun dan di mana pun dengan menggunakan koneksi internet,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Nelson Tampubolon saat peluncuran SIKePO di Gedung OJK Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2017.

Dia menjelaskan, SIKePO memiliki keunggulan yang signifikan dibandingkan dengan sistem penyediaan informasi ketentuan yang sebelumnya. Ketentuan perbankan yang dimuat dalam SIKePO telah disusun secara komprehensif dan sistematis berdasarkan klasifikasi tertentu yang telah disesuaikan dengan topik pengaturan, serta telah dilengkapi dengan rekam jejak ketentuan. Dengan demikian, sistem ini dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui keberlakuan suatu ketentuan serta terinformasikan mengenai ketentuan-ketentuan perbankan terkini.

Penyajian ketentuan perbankan pada aplikasi SIKePO dibagi menjadi tujuh klasifikasi, yaitu kelembagaan, kegiatan usaha, penunjang dan payanan bank, prinsip Kehati-hatian, laporan dan standar akuntansi, pengawasan bank, perlindungan konsumen, dan lain-lain (lembaga dan infrastruktur penunjang, alat pembayaran).

Melalui SIKePO, pengguna dapat mencari ketentuan perbankan hanya dengan menggunakan kata kunci yang kemudian disajikan dalam bentuk ketentuan utuh dan dapat juga dilihat secara lebih mendalam sampai dengan pasal atau bab. Saat ini, ketentuan perbankan yang telah dimuat dalam SIKePO adalah ketentuan mengenai bank umum konvensional.

"Selanjutnya secara bertahap dan berkesinambungan, SIKePO akan terus dikembangkan dengan menambahkan ketentuan Bank Umum Syariah, BPR Konvensional dan BPR Syariah dalam rangka melengkapi database ketentuan perbankan," tuturnya.

Berdasarkan statistik pemantauan penggunaan aplikasi SIKePO, sejak dilakukan soft launching pada tanggal 30 Desember 2016, total akses pengguna SIKePO telah mencapai sekitar 180–200 kali per hari.(Fr/R)
×
Berita Terbaru Update