Notification

×

Iklan

Iklan

Manajemen PDAM Tirtawening Minta Pemakai Aset Untuk Menyewa

Senin, 13 Februari 2017 | 16:41 WIB Last Updated 2017-02-13T09:42:35Z
BANDUNG.LENTERAJABAR. COM - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung tengah memperjuangkan haknya atas aset yang diserobot pihak ketiga. Aset berupa lahan yang kini ditempati warga itu, berada di ‎Kampung Maribaya, Desa Langgensari Kelurahan Langgensari, Kecamatan Lembang

Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung Sonny Salimi,“Beberapa minggu lalu, keluar keputusan dari pengadilan yang menyatakan lahan di ‎Kampung Maribaya, Desa Langgensari Kelurahan Langgensari, Kecamatan Lembang, adalah milik kami,” Katanya  kepada wartawan, Senin (13/2/2017).

Lebih lanjut dikatakanya,di aset seluas 5 hektare itu sebagian duduki rumah warga sebanyak 43 unit rumah dan 46 unit tanah garapan. Selain itu, terdapat sebuah bangunan berpagar dan gembok didalamnya tersedia joging track, arena adu domba serta sungai kecil, tanah dan bangunan itu diklaim milik salah seorang ahli waris tanah.‎

‎”Sebenarnya di tanah milik negara itu tertera 5 sertifikat namun hanya satu yang menggugat yakni atas nama Djedje Ariwijaya,” jelas Sonny.

Karenanya, PDAM menggelar sosialisasi kepada warga yang tinggal di lahan sekitar 5 hektare tersebut. ‎
”Barangkali ada yang tidak tahu, sekarang kami sosialisasikan, bahwa lahan ini milik kami,” tegas Sonny.

Lahan yang seyogyanya digunakan sebagai lahan konservasi ini, digunakan oleh warga.Sayangnya, saat pihak PDAM datang langsung ke lokasi, pihak yang mengaku memiliki lahan tersebut tidak muncul.

“Ya nanti akan kami bicarakan dengan pihak ketiga bagaimana kelanjutannya,”tuturnyanya seraya menambahkan untuk warga yang tinggal di sana, lanjut Sonny, sebenarnya sudah mengakui, itu milik PDAM. “Tapi warga yang tinggal di lahan ini sudah mengakui itu lahan kami, bahkan bersedia membayar uang sewa,” jelasnya.‎

Lahan-lahan yang diklaim oleh pihak ketiga itu, seluas sekitar 1,5 hektare. Lahan tersebut dimanfaatkan warga untuk dijadikan tempat tinggal.Demikian juga dengan lahan seluas 3,5 hektare lainnya, yang juga milik PDAM digunakan warga untuk tempat tinggal.‎‎
Bagi Sonny sendiri, kalau ada yang mau memanfaatkan lahan tersebut, yang penting tetap mengakui itu tanah milik PDAM, dan membayar uang sewa. ‎ “Tidak harus pergi, Hanya memang harus ada perjanjian lebih lanjut dengan kami,” ‎tegasnya. ‎
Pada sosialisasi itu sebagain warga menerima dan mau menyewa tanah PDAM yang puluhan tahun telah mereka manfaatkan secara gratis.Seperi disampaikan ketua RW 05 Kampung Maribaya, Desa Langgensari Kelurahan Langgensari, Kecamatan Lembang Enjang Wijaya membenarkan hal itu.

Ditambahkannya tanah yang kami ‎duduki puluhan tahun ini memang milik PDAM dan itu kami ketahui sejak jaman nenek moyang,” katanya.

Menurut Enjang, tanah itu telah dibeli pemerintah Belanda dari salah seorang ahli waris pada masa itu. Enjang menambahkan, sejak tahun 2015 atau masa kepemimpinan Sony warga yang sudah diberitahu harus menyewa tanah itu setuju. “Namun hingga kini mereka belum tahu harus membayar berapa,” pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update