
Kepala Badan (Kaban) PPD Kota Bandung mengatakan,di yang menunggaka pajak itu Hotel Chrysanta dan Topaz di jalan Pasteur, Yeheizkeil Jln. PHH Mustofa, Endah Parahyangan di Cibereum. Rata-rata, hotel tersebut menunggak pajak selama satu bulan.
Lebih lanjut dikatakan Ema,sekarang masuk kategori peringatan kedua, dan sesuai regulasi membolehkan adanya penempelan peringatan,jelasnya kepada wartawan di Bandung .
Menurut alumni APDN ini,penempelan media peringatan tersebut, merupakan salah satu cara penegakkan hukum karena penunggakan pajak menjadi piutang. "Kenapa enggak setor pajak, ini kan konsekuensinya. Kita akan bertindak sesuai regulasi dan kewenangan kita,terangnya.
Untuk itu Kaban BPPD ini berharap, wajib pajak mengikuti aturan dan tidak macam-macam. "Toh itu titipan konsumen yang harus dibayarkan," ungkapnya.
Menurut Ema, biasanya wajib pajak yang ditempelkan media peringatan langsung melakukan pembayaran. "Mudah-mudaham seperti itu," pungkasnya.(Am/Fr)
Lebih lanjut dikatakan Ema,sekarang masuk kategori peringatan kedua, dan sesuai regulasi membolehkan adanya penempelan peringatan,jelasnya kepada wartawan di Bandung .
Menurut alumni APDN ini,penempelan media peringatan tersebut, merupakan salah satu cara penegakkan hukum karena penunggakan pajak menjadi piutang. "Kenapa enggak setor pajak, ini kan konsekuensinya. Kita akan bertindak sesuai regulasi dan kewenangan kita,terangnya.
Untuk itu Kaban BPPD ini berharap, wajib pajak mengikuti aturan dan tidak macam-macam. "Toh itu titipan konsumen yang harus dibayarkan," ungkapnya.
Menurut Ema, biasanya wajib pajak yang ditempelkan media peringatan langsung melakukan pembayaran. "Mudah-mudaham seperti itu," pungkasnya.(Am/Fr)