Notification

×

Iklan

Iklan

Pemprov Jabar Libatkan OPD Selain Disdik Pada PPDB 2019

Rabu, 08 Mei 2019 | 19:24 WIB Last Updated 2019-05-09T09:25:13Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempesiapkan  Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  selain Dinas  Disdik, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Sosial.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kecurangan,PPDB di Jabar diselenggarakan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

Hal tersebut mengemuka pada gelaran ke 25 Jabar Punya Informasi (Japri) di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (8/5/19).   

Japri yang ke 25 ini menghadirkan  Sekretaris daerah Pemprov Jabar,Iwa Karniwa,Kepala Dinas Pendidikan Dewi  Sartika (Ike), Kadisdukcapil Jabar Heri, dan perwakilan Dinsos Jabar, Kabiro Humas dan Protokol Setda Jabar, Hermansyah. 

Menurut Iwa untuk itu kami menerapkan azas objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan sesuai dengan kondisi Jawa Barat,terangnya.

Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat menggelar PPDB berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat.

Pergub merujuk pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan & Kebudayaan dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/Sj tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Tahun 2019.  

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jabar Ike mengatakan,PPDB SMA di Jabar mengikuti aturan pusat yakni menerapkan sistem zonasi. Zonasi ditentukan berdasar usulan kabupaten/kota melalui kesepakatan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan Pergub.

Lebih lanjut dikatakannya salon peserta didik dapat memilih salah satu dari tiga jalur. Pertama Jalur Zonasi 90 persen, memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah dengan seleksi berbasis jarak (75 persen). Di dalamnya termasuk keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) 20 persen dan kombinasi jarak dan prestasi akademik dengan kuota sebesar 15 persen.

Kedua, Jalur Prestasi dengan kuota 5 persen, dapat melalui prestasi ujian nasional (UN) atau non-UN. Ketiga, Jalur Perpindahan.

Sementara PPDB SMK pada saat pendaftaran disertai tes minat dan bakat serta tes kesehatan untuk bidang/program/kompetensi keahlian tertentu serta tidak menggunakan sistem zonasi.

Informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada http://disdik.jabarprov.go.id  atau melalui media sosial: Instagram @disdikjabar, Twitter @disdik_jabar , Facebook Fanpage: Disdik Jabar. (*)

Berikut ini tahapan PPDB Jawa Barat Tahun Ajaran 2019/2020:

1.   Penetapan zonasi, 24 April 2019,

2.   Sosialisasi 1 Mei - 16 Juni 2019,

3.   Pendaftaran 17 – 22 Juni 2019,

4.   Verifikasi/Uji Kompetensi 24 – 26 Juni 2019,

5.   Pengumuman Hasil Seleksi 29 Juni 2019,

6.   Daftar Ulang 1 – 2 Juli 2019,

7.   Awal Tahun Pelajaran 2019/2020 pada 15 Juli 2019

8.   Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 16 – 18 Juli 2019.(Ari/Red)
×
Berita Terbaru Update