Notification

×

Iklan

Iklan

Tegakkan Perda Pemkot Bandung Segel Hotel de Java

Kamis, 28 Februari 2019 | 16:20 WIB Last Updated 2019-02-28T09:20:49Z
BANDUNG,LENTERAJABAR.COM,-Tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar peraturan pemerintah pemerintah kota (pemkot) Bandung kembali dilakukan .

Dua lantai Hotel de Java di Jalan Sukajadi, Kota Bandung, terancam dibongkar. Hal itu dikarenakan pemilik telah menyelewengkan izin bangunan dari empat menjadi enam lantai. 

Kadis Penataan Ruang Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menjelaskan dua lantai yang kini telah disegel tidak boleh digunakan. Sebab dua lantai tersebut dibangun tanpa mengantongi izin dari pemerintah.

Zul belum bisa memastikan apakah dua lantai tersebut bisa dilegalkan setelah mengurus izin. Sebab hotel tersebut berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang memiliki persyaratan khusus. 

"Ini kan harus ada rekomendasi khusus karena KBU. Nanti ada timnya lagi yang menentukan apakah bisa bangunan ini ditambah dua lantai lagi atau tidak," ujar Zul kepada media lokasi penyegelan, Kamis (28/2/2019). 

Menurut Zul, jika tim tersebut tidak memberikan rekomendasi maka pihaknya tidak akan mengeluarkan izin untuk dua lantai tersebut. "Kalau memang tidak bisa sama sekali, harus dibongkar kembali menjadi rooftop," tuturnya.


Sementara itu di tempat yang sama, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan jika pemkot memberikan kebebasan kepada para pelaku usaha dan investor yang ingin berbisnis di Bandung. Hanya saja, Yana menekankan para pelaku usaha ini harus mengikuti aturan.

"Pemkot tidak anti terhadap dunia usaha termasuk investasi, tapi kita mengimbau pengusaha mengikuti aturan. Mangga silahkan berinvestasi selama mengikuti aturan," jelasnya.

Mengenai bangunan mana saja yang diduga melanggar izin, Yana mengaku belum mendapatkannya lebih lanjut. Namun dia menegaskan Pemkot akan menegakan aturan bilamana terdapat pelanggaran.

"Saya belum dapat laporan mana lagi yang melanggar. Tapi intinya pemerintah akan tetap menegakan regulasi," jelasnya .

Kadisbudpar Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari menjelaskan selain menyelewengkan izin bangunan, hotel bintang empat tersebut sejak 2016 juga tidak memperpanjang izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). 

Kenny mengatakan saat ini pemerintah telah melayangkan teguran agar izin tersebut segera diurus. Jika tidak maka seluruh operasional hotel akan ditutup. 


"Kalau tidak diperpanjang, ya sama kaya Sheo (hotel disegel lainnya). Semua operasional dihentikan," kata Kenny.Aparat pemkot kembali menyegel sebuah hotel berbintang empat  yang kedapatan melanggar izin usaha. Hotel yang terletak di Jalan Sukajadi tersebut diketahui tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) sejak 2017 lalu.

"TDUP itu belaku sampai April 2017 dan di 2017 belum diperpanjang TDUP-nya. Kali ini baru sebatas teguran. Sementara disegel sampai yang bersangkutan mengurus izin. Tadi saya sudah bicara ke pemilik agar segera diproses," pungkasnya .(Ari/Red)

×
Berita Terbaru Update