Notification

×

Iklan

Iklan

Tindak Tegas Sekolah Yang Menarik Pungutan PPDB

Jumat, 06 Juli 2018 | 16:38 WIB Last Updated 2018-07-06T09:38:56Z
JAKARTA,LENTERAJABAR.COM-Komisi X DPR RI meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengambil langkah tegas terhadap sekolah yang menarik biaya untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Anggota Komisi X DPR RI Toriq Hidayat mengungkapkan hal itu, Rabu (4-7), mengusul banyaknya laporan masyarakat terkait adanya PPDB jalur mandiri yang mewajibkan peserta didik membayar sejumlah uang untuk bisa mendapatkan kursi disekolah yang dituju.

“Saya meminta kemendikbud untuk segera mengambil langkah tegas terkait laporan masyarakat tentang adanya PPDB jalur mandiri yang menarik dana dari calon peserta didik sampai puluhan juta. Kemendikbud harus menyelidiki ini dan jika ada pelanggaran, maka harus memberikan rekomendasi kepada pemda untuk segera memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan,” kata Toriq, anggota Komisi X DPR RI asal Fraksi PKS.

Menurut Toriq, sekolah yang melaksanakan PPDB jalur mandiri dan memungut biaya hingga puluhan juta jelas-jelas melanggar Permendikbu No. 14 tahun 2018. Sesuai dengan pasal 25 Permendikbud No. 14 tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima BOS dari Pemerintah maupun pemerintah daerah, dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.

“Di media banyak diberitakan tentang PPDB jalur mandiri. Bahkan di Lampung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaannya jelas-jelas mengatakan bahwa mereka menerapkan PPDB 75% lewat jalur zonasi dan sisanya lewat jalur prestasi dan mandiri. Ini jelas-jelas melanggar aturan. Apalagi, info yang saya dapat pungutan jalur mandiri khususnya SMA favorit di Lampung hingga Rp20 juta. Kemendikbud harus menyelidiki ini dan memberikan sanksi sesuai aturan jika terbukti ada pelanggaran,” kata Toriq.

Adapun sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggaran aturan PPDB yang sudah ditetapkan pemerintah, kata Toriq, mulai dari teguran hingga pemberhentian jabatan dan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sesuai dengan pasal 26 Permendikbub No. 14 tahun 2018, Pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan pihak sekolah terkait berupa teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan. Selain pemberian sanksi administrative, juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red)
×
Berita Terbaru Update